![](https://i3.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2025/01/24/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-alias-ita-di-rumah-pelita-kelurahan-bandarharjo-kecamatan-semarang-utara-kota-s-1_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jakarta –
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita lagi-lagi tidak hadir dalam pemeriksaan KPK hari ini. KPK menyebutkan Mbak Ita mengalami sakit dan harus dirawat di RS hingga tidak bisa hadir dalam pemeriksaan hari ini.
“Informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir dan ada penyampaian dari stafnya, ini informasi terakhir, mungkin nanti ada update, bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongsonegoro Semarang,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Tessa menjelaskan, pihak KPK juga akan mengecek dugaan gangguan kesehatan yang dialami Mbak Ita. Dia mengatakan, jika dokter KPK menemukan ketidakbenaran terkait sakit yang diduga diderita Mbak Ita, pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.
“Tentunya kita akan memastikan secara riil, secara betul dan secara aturan, bahwa apakah pihak yang bersangkutan sakit atau tidak. apabila sakit, sejauh mana pihak yang bersangkutan harus dirawat di rumah sakit. Dan kalau tidak, tentu akan ada langkah-langkah yang diambil oleh penyidik,” jelas Tessa.
Dia juga menyebutkan kemungkinan untuk langsung menahan Mbak Ita jika hasil pemeriksaan dokter KPK menemukan tidak ada masalah dalam kesehatannya. Namun dia menekankan KPK akan fokus terhadap pemeriksaan kesehatan lebih dulu.
“Semua memungkinkan (langsung ditahan), tergantung pada hasil pemeriksaan di lapangan nanti. Jadi kita tidak bisa berasumsi apakah akan ditahan atau tidak, kita cek dulu baru bisa ditetapkan langkah-langkah apa yang ditetapkan,” pungkasnya.
Pemanggilan kepada Mbak Ita oleh KPK ini sudah yang kelima kalinya. Dalam empat kali pemanggilan sebelumnya, Mbak Ita selalu tidak hadir, yakni pada 10 Desember 2024, 17 dan 22 Januari 2025, dan terakhir pada 10 Februari 2025.
Selama proses pemanggilan pemeriksaan, KPK juga telah memperpanjang masa pencegahan terhadap Mbak Ita untuk berpergian ke luar negeri. Masa cegah berpergian ke luar negeri terhadap Mbak Ita dimulai pada 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sedangkan 2 orang lainnya, yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan pihak swasta, telah ditahan KPK.
Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sedangkan gugatan suaminya masih diproses.
Tonton juga Video: Wali Kota Semarang Mbak Ita Seusai Diperiksa KPK: Mohon Doa Aja
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu