Jakarta –
Wacana pembatasan usia kendaraan di Jakarta muncul lagi. Wacana ini sudah muncul sejak era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Kala itu, tepatnya pada 2015, muncul rencana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi usia kendaraan. Ahok saat itu mengindikasikan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun. Di atas 10 tahun, tidak bisa perpanjang STNK.
“Pokoknya begitu mobil lebih dari 10 tahun, kalau transportasi umum jadi, kita langsung nggak perpanjang STNK,” kata Ahok pada Januari 2015.
Saat itu, harapannya mulai 2016 bisa diterapkan. Namun, hal itu masih perlu kajian lebih mendalam. Wacana itu pun tenggelam sebelum diterapkan.
Empat tahun kemudian, tepatnya 2019, Gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan mengeluarkan instruksi gubernur mengenai pengendalian kualitas udara. Salah satu instruksinya adalah pembatasan usia kendaraan.
Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam instruksi tersebut, Anies meminta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019. Kendaraan pribadi berusia tua pun bakal dilarang beroperasi di DKI Jakarta.
Rencananya sama, yaitu membatasi usia kendaraan maksimal 10 tahun. Kendaraan di atas 10 tahun dilarang beroperasi.
“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi pada tahun 2025,” tulis Instruksi Gubernur tersebut.
Kini, muncul lagi wacana pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi. Hal itu tertuang di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang mengatur pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Dalam undang-undang tersebut, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang berlaku secara umum berdasarkan undang-undang mengenai pemerintahan daerah. Selain itu, Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus urusan kepemerintahan.
Salah satu kewenangan khusus urusan pemerintahan adalah di bidang perhubungan. Adapun kewenangan di bidang perhubungan yang akan diatur salah satunya adalah lalu lintas dan angkutan jalan.
Tertulis dalam pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, ada beberapa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g disebutkan, ada kewenangan untuk melakukan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Simak Video “First Drive Wuling Cloud EV: Makin Canggih dan Lega Buat Keluarga“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)