
Karawaci –
Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap KR (64) yang viral di media sosial. Polisi menjelaskan pelaku berinisial AAN (32) menyerahkan diri ke Polsek Karawaci.
“Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Senin (25/3/2024).
Zain menjelaskan, video korban yang menganiaya lansia viral sejak Selasa (19/3) terjadi di Jalan Promenade, Bojong Jaya, Karawaci, Kota Tangerang. Korban pun, menurut Zain, pada akhirnya membuat laporan polisi pada Kamis (21/3).
“Motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” ungkap Zain.
Zain mengatakan, sebelum pelaku menyerahkan diri, polisi lebih dulu mendatangi rumah pelaku. Pihak kepolisian saat itu meminta pihak keluarga dapat membujuk korban untuk segera menyerahkan diri.
“Sebelumnya, polisi mendatangi kediaman orang tuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang, untuk ditangkap,” terang Zain.
Dia menerangkan, akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(maa/mei)