Jakarta –
Jadi pejabat di Swedia mungkin dianggap tidak enak. Sebab, pejabat di Swedia tidak difasilitasi kendaraan dinas, apalagi pengawalan polisi di jalan.
Dikutip Mail and Guardian, Swedia tidak menawarkan kemewahan atau hak istimewa kepada para politisinya. Tanpa mobil dinas atau sopir pribadi, para menteri dan anggota parlemen Swedia bepergian dengan bus dan kereta, berbarengan bersama warga negara yang mereka wakili.
Politisi di sana yang berani menghabiskan uang rakyat untuk naik taksi, alih-alih transportasi massal, malah akhirnya menjadi berita utama. Hanya perdana menteri yang berhak menggunakan mobil dari pasukan keamanan secara permanen.
BBC memberitakan, semua anggota parlemen Swedia tidak mendapatkan mobil dinas atau tunjangan untuk membeli mobil. Parlemen hanya punya tiga mobil dinas berupa Volvo S80. Mobil itu hanya untuk ketua dan tiga wakilnya dan hanya boleh dipakai untuk tugas-tugas parlemen.
“Kami ini tak berbeda dengan warga kebanyakan,” ujar Per-Arne Hakansson, anggota DPR dari Partai Sosial Demokrat seperti dikutip BBC.
“Tugas utama kami adalah mewakili rakyat, jadi tak pantas rasanya jika kami diistemewakan atau mendapatkan banyak fasilitas atau gaji tinggi,” kata Hakansson.
“Yang membuat kami istimewa adalah kesempatan untuk ikut menentukan kebijakan negara,” imbuhnya.
Semua anggota DPR Swedia tidak mendapatkan mobil dinas atau tunjangan untuk membeli mobil. Parlemen hanya punya tiga mobil dinas berupa Volvo S80. Mobil itu hanya boleh digunakan oleh ketua dan tiga wakilnya. Itu pun cuma bisa dipakai untuk tugas-tugas parlemen. Ketiga mobil tersebut tidak boleh dipakai untuk mengantarkan anggota DPR dari kantor ke rumah.
“Kami bukan perusahaan taksi,” kata pejabat parlemen, Rene Poedtke, menanggapi pertanyaan kenapa tidak ada mobil dinas.
Sementara itu di Indonesia, anggota DPR RI bahkan diberikan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus untuk keperluan dinas. Aturan terkait pelat nomor anggota DPR tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI.
Mobil-mobil dinas para pemangku kursi DPR RI ini tentunya punya format yang berbeda dari masyarakat sipil biasa. Pelat nomor khusus anggota dewan yang terhormat punya logo ‘Dewan Perwakilan Rakyat’ dan kombinasi angka. Perbedaan lainnya tidak ada keterangan masa berlaku pajak pada TNKB seperti mobil warga sipil.
(rgr/din)