Jakarta –
Idol K-Pop dan kru reality show My Way Package Season 2: Pick Me Trip In Bali ditahan paspornya karena dianggap melakukan syuting tanpa izin. Kini, para idol K-Pop disebut sudah dibebaskan.
Talent Pick Me trip in Bali, yakni Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, Dita Secret Number, dan mantan anggota I.O.I Lim Na-young, dikutip dari MK Sports dalam laporan Koreaboo pada Sabtu (27/4/2024) disebut sudah dibebaskan.
Mereka dibebaskan usai menjalani pemeriksaan oleh pihak imigrasi Bali. Para Idol K-Pop ditahan di Bali karena dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show Pick Me Trip in Bali.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa mereka disebut telah kembali ke Korea Selatan, kecuali yang mempunyai jadwal lain. News1 menuliskan pada 27 April waktu Korea Selatan, para idol K-Pop yang tak disebutkan siapa saja disebutkan akan toba di Bandara Internasional Incheon.
Namun, para kru-termasuk direktur produksi yang bertanggung jawab masih diselidiki atas masalah ini di Bali. Pihak penanggung jawab produksi dikabarkan didenda sekitar 100 juta won, sekitar USD 72.600 USD atau Rp 1.179.118.380 (kurs USD 1 sama dengan Rp 16.241)
Kabar bebasnya Hyoyeon SNSD, Bomi Apink, Dita Secret Number, dan mantan anggota I.O.I Lim Na-young dianggap menjadi salah satu jalan membersihkan nama mereka.
Imigrasi Bali memberikan penjelasan ada 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI diperiksa petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali atas dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser dalam pembuatan reality show Pick Me Trip in Bali.
“Saat ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan terhadap WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 (dua) orang produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, dalam keterangan persnya, Jumat (26/4/2024).
“Jika keduanya (produser yang diperiksa) terbukti melakukan pelanggaran ketentuan keimigrasian, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Suhendra.
Pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dalam surat tersebut dijelaskan adanya indikasi/dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Suhendra mengatakan Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan menindaklanjuti informasi tersebut.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan e-VOA.
“Kami mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku,” pesan Suhendra.
Simak Video “Hyoyeon SNSD-Dita Karang Dikabarkan Sudah Dibebaskan Imigrasi Bali“
[Gambas:Video 20detik]
(pus/pig)