
Jakarta –
Lulus uji emisi akan menjadi salah satu persyaratan perpanjang STNK. Kalau jadi diterapkan, berikut ini syarat perpanjang STNK.
Lulus uji emisi rencananya bakal menjadi syarat perpanjang STNK. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah membahas rencana itu dengan Badan Pendapatan Daerah. Nantinya, kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.
“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto dikutip Antara.
DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa Samsat. Mobil uji emisi itu sekaligus mengecek kendaraan yang belum lulus uji emisi dan selanjutnya tak bisa perpanjang STNK.
STNK yang tak diperpanjang maka berpotensi ditilang. Pasalnya, STNK yang berlaku 5 tahun itu harus disahkan setiap tahunnya. Adapun syarat perpanjang STNK tahunan sebagai berikut.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan Nomor Pokok
- Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, melampirkan surat kuasa di atas kop surat perusahaan, tanda tangan pemberi kuasa, dan stempel perusahaan di atas meterai, yang juga melampirkan KTP pemberi kuasa).
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sedangkan untuk syarat perpanjang STNK 5 tahunan, kendaraan harus turut serta dibawa untuk cek fisik. Lengkapnya berikut.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Melampirkan kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopi 2 lembar. Bagi instansi Pemerintah atau Badan Usaha, melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan ke Kasatlantas Polresta setempat.
- Kendaraan yang bersangkutan untuk dicek fisik di Samsat.
(dry/din)