
Jakarta –
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dituntut 13 tahun 8 bulan penjara atau 164 bulan penjara terkait kasus suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara MA. Kuasa hukum Hasbi, Erik Prabualdi, menyebut tuntutan yang dijatuhkan pada kliennya itu tak rasional.
Hal itu disampaikan Erik saat saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Menurutnya, tuntutan itu seperti hendak balas dendam atas asumsi yang ditujukan terhadap Hasbi.
“Bahwa tuntutan hukuman 13 tahun 8 bulan, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,88 miliar terhadap Terdakwa Hasbi Hasan adalah ancaman hukuman yang tidak rasional dan sewenang-wenang, seperti hendak memuaskan sikap balas dendam yang dipicu oleh asumsi bahwa Terdakwa Hasbi Hasan telah menerima sejumlah uang dan fasilitas yang senyatanya tidak pernah ia terima,” kata Erik.
Erik menyebut asumsi tersebut hanya ditarik dari rangkaian cerita yang tidak dilandasi dengan alat bukti yang sah. Namun, hanya berdasarkan rangkaian perbuatan yang tidak membuktikan adanya gratifikasi oleh Hasbi.
“Menurut hemat kami, tuntutan penghukuman yang diajukan oleh penuntut umum terhadap terdakwa Hasbi Hasan nyata-nyata mengingkari dan mencederai maksud dan tujuan mulia dari due process of law yang ditetapkan dalam KUHAP,” tuturnya.
“Maka dari itu, apabila nanti dalam putusan perkara ini dijatuhkan, seyogianya menurut hukum terdakwa Hasbi Hasan dibebaskan dari segala dakwaan, baik dakwaan kesatu, pertama, atau kedua, maupun dakwaan yang kedua,” sambungnya.
Erik menyebut kliennya tidak terbukti dalam suap pengurusan perkara di MA. Dia mengklaim Hasbi bukanlah pelaku, melainkan korban dalam perkara itu.
“Dalam persidangan, telah terungkap tidak ada fakta yang mendukung untuk dapat dijatuhkannya pidana penjara terhadap terdakwa Hasbi Hasan. Sebab, Terdakwa sesungguhnya korban dan bukan pelaku penerima penyuapan ataupun gratifikasi sebagaimana didakwakan dan dituntutkan oleh penuntut umum,” klaimnya.
“Sebagai korban, sudah sepatutnya terdakwa Hasbi Hasan juga dilindungi dan diberikan keadilan. Dengan demikian, penghukuman terhadap Terdakwa Hasbi Hasan bukan hanya tidak layak, melainkan justru akan mencerminkan peradilan yang sesat dan mencederai rasa keadilan,” pungkasnya.
Dituntut 164 Bulan Penjara
Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara. Jaksa meyakini Hasbi terbukti bersalah menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.
“Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara,” imbuhnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
“Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ucapnya.
Jaksa juga menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Jika tidak membayar uang pengganti harta bendanya disita.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.
Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(ond/ygs)