
Jakarta –
Pengacara Razman Arif Nasution menegaskan tidak akan mencabut laporan yang dibuatnya menyoal Nikita Mirzani.
Diketahui Razman Arif Nasution melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan dugaan penganiayaan.
Pernyataan ini ditegaskan lantaran keluarga Vadel Badjideh yang merupakan kliennya disebut ingin mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Nikita Mirzani.
“Jika ada keinginan dari keluarga Badjideh untuk mencabut laporan mereka terhadap saudari Nikita Mirzani itu hak Pak Umar keluarga. Laporan saya terhadap Nikita, pencemaran nama baik dan kekerasan, tidak akan saya cabut,” tegas Razman saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (23/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Razman juga menjelaskan kelanjutan kasus yang dilaporkannya. Ia menyebut, Nikita Mirzani tidak mau menjalani pemeriksaan.
“Saya sudah dihubungi oleh penyidik Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, beliau menghubungi sudah mendatangi gedung Tahti guna memeriksa Nikita atas laporan saya dugaan penganiayaan. Ketika penyidik datang, dan Nikita Mirzani menolak,” kata Razman.
Razman sangat menyayangkan pilihan Nikita Mirzani menolak pemeriksaan. Sebab, pada masa itu seharusnya Nikita Mirzani bisa membela diri atas kasus yang menyeret namanya.
“Karena itu penyidik akan menyampaikan ke pimpinan dan akan digelar naik sidik,” ungkap Razman.
Melanjutkan ucapannya, Razman Nasution mendesak pihak kepolisian agar tak berlama-lama memproses laporannya.
“Saya mendesak jangan lagi terlalu lama urusan NM, karena ini terkait dengan penganiayaan, kalau NM tidak mau diperiksa dan menghilangkan hak dia menghilangkan diri saat pemeriksaan maka urutan berikutnya dari proses lidik menjadi sidik,” tegasnya.
Razman melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan penganiayaan. Hal itu diduga terjadi setelah Razman membawa anak Nikita Mirzani, LM ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah kabur dari rumah aman.
Nikita dan Razman bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan dan terjadi cekcok hingga berujung dugaan penganiayaan.
Nikita Mirzani dilaporkan atas pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(wes/dar)