Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan e-mail palsu yang merugikan perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Ltd, hingga Rp 32 miliar. Polisi mengatakan salah satu tersangka sedang memakai tembakau Gorilla saat digerebek polisi.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengatakan para tersangka ditangkap pada 25 April lalu. Dia mengatakan tersangka yang memakai tembakau Gorilla itu adalah warga negara Nigeria.
“Turut diamankan satu warga negara Nigeria atas nama Henry Cidum, 34 tahun, yang sedang menggunakan tembakau Gorilla,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Himawan menyebut penyidik menemukan ada lima linting tembakau Gorilla dari tangan Henry. Penanganan kasus tembakau Gorilla diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Bareskrim dan dilimpahkan kepada Imigrasi karena tidak memiliki identitas,” sebutnya.
Himawan menjelaskan para tersangka mengetahui soal rencana bisnis perusahaan yang menjadi korban penipuan itu. Para tersangka membuat perusahaan tiruan lengkap dengan alamat e-mail dan rekeningnya.
Mereka diduga mengganti posisi alfabet atau menambahkan huruf pada alamat e-mail sehingga menyerupai e-mail aslinya.
“Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar,” ujar Himawan.
Kelima tersangka adalah CO alias O, EJA alias E, DN alias L, YC, dan I. CO merupakan otak dari kejahatan ini. Sementara, tersangka lainnya diperintahkan CO untuk membuat perusahaan tiruan itu.
“Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd,” ujar Himawan.
Simak juga ‘Temuan Kasus Narkoba di Denpasar: 24 Pria dan 9 Wanita Jadi Tersangka’:
[Gambas:Video 20detik]
(ond/haf)