
Jakarta –
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mempertanyakan ada atau tidaknya tugas aneh di luar tugas pokok fungsi menteri. Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan tidak ada penugasan aneh yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan oleh Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024, di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). Mulanya, Muhadjir menjelaskan tupoksi para menteri telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Muhadjir mengakui terkadang memang ada tugas-tugas yang dilakukan di luar tupoksi mereka. Namun, kata dia, tugas itu masih saling berkaitan.
“Biasanya tugas-tugas itu berkaitan dengan tugas yang sifatnya lintas sektoral, sehingga tidak per definisi itu bisa dipastikan itu tugasnya siapa,” kata Muhadjir.
“Kalau kami boleh mengambil contoh yang mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik, penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, dengan kondisi seperti itu presiden biasanya menunjuk salah satu Menko, untuk ditugasi untuk melakukan koordinasi,” sambungnya.
Selain itu, Muhadjir mengatakan terkadang ada pula tugas untuk mewakili Presiden. Muhadjir menegaskan jika tugas yang diberikan itu selalu sesuai dengan tupoksi masing-masing menteri.
“Kemudian ada juga tugas yang sifatnya simpel misalnya kami mendapatkan tugas dengan surat tugas untuk mewakili beliau, untuk menghadiri acara, upacara atau acara tertentu,” jelasnya.
Hakim Arief lalu bertanya apakah pernah ada tugas aneh yang diberikan oleh Presiden. Muhadjir pun menegaskan tidak ada.
“Saya mendalami sedikit, kita ini sesama guru besar, saya tanya begini pernah ada tugas-tugas yang agak aneh-aneh gitu?” tanya Arief.
“Saya mohon maaf kurang tahu apa yang dimaksud aneh,” jawab Muhadjir.
“Itu di luar itu tupoksi,” kata Arief.
“Setahu saya tidak ada,” jawab Muhadjir.
Simak Video ‘Menko PMK soal Bansos: Kami Paham Tugas Kami Dikaitkan Pesta Demokrasi’:
[Gambas:Video 20detik]
(amw/haf)