
Jakarta –
Polisi mengungkap asal-usul senjata airsoft gun yang dipakai Harits Rahman Rizky (33), tersangka kasus penodongan di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kepada polisi, Harits mengaku membeli airsoft gun seharga Rp 2 juta dari seseorang.
“Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut setelah tiba di Polsek mampang, tersangka mengakui bahwa satu pucuk senjata airsoft gun didapatkan dari pelaku lain inisial KS yang berada di Padang dengan harga dua juta rupiah,” kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Y Kanitero di kantornya, Senin (25/3/2024).
David mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait airsoft gun tersebut. Pria yang menjual airsoft gun akan ditelusuri.
“Ini masih kita selidiki lebih lanjut dan tetap akan kita lakukan pengembangan,” imbuhnya.
Tersangka Harits juga diketahui memiliki 2 butir peluru secara ilegal. Amunisi itu diakuinya dibeli secara online.
“Terkait dengan peluru tajam, tersangka mendapatkan melalui online. Ini masih kita selidiki juga lebih lanjut terkait dengan akun online-nya, menggunakan media apa, masih kita dalami dan lakukan penyelidikan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.
Buat Gaya-gayaan
Lantas buat apa Harits bela-belain beli airsoft gun tersebut?
“Biar percaya diri dan gaya-gayaan aja. Pengakuannya ya,” imbuhnya.
Sebelumnya, aksi penodongan yang dilakukan ‘koboi’ Mampang ini viral di media sosial. Polisi menyelidiki kejadian itu dan menangkap pelaku di rumahnya di Bojonggede, Bogor, pada Jumat (22/3) dini hari.
Belakangan diketahui senjata yang ditodongkan pelaku adalah airsoft gun. Polisi menyita sepucuk airsoft gun dan korek api berbentuk pistol dari tersangka.
Harits kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan airsoft gun ilegal dan dua butir peluru tajam.
(mea/mea)