
Jakarta –
Mantan artis sinetron kolosal, Sekar Arum Widara, ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah mall kawasan Jakarta Selatan.
Kasus ini terjadi pada tanggal 2 April 2025 dan kini ditangani pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
“Dia melakukan transaksi membeli makanan dan minuman dan itu berhasil, setelah itu dia kembali berbelanja dan melakukan pembayaran yang diduga kasir tersebut curiga dan membatalkan transaksi” kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Senin (14/4/2025).
Sekar Arum Widara kembali mencoba bertransaksi dan menimbulkan kecurigaan dari kasir.
“Setelah itu, dia kembali melakukan transaksi dan membeli dengan memberikan diduga uang palsu,” terang Kompol Nurma Dewi.
Dalam transaksinya, mantan artis kolosal itu membeli berbagai alat rumah tangga dengan nominal pembayaran yang cukup besar.
“Setelah itu dia belanja alat-alat rumah tangga yang paling besar, dia melakukan pembayaran sejumlah Rp 1 juta lebih. Namun itu berhasil, kemudian dibatalkan,” ujar Kompol Nurma Dewi.
Aksi mencurigakan ini akhirnya dilaporkan oleh pihak keamanan mall kepada pihak kepolisian.
Dari tangan Semar Arum Widara, pihak kepolisian menyita sejumlah besar uang yang diduga palsu.
“Uang yang disita dari SAW yaitu Rp 223,5 juta dengan pecahan Rp 100 ribu,” beber Kompol Nurma Dewi.
Atas perbuatannya, Sekar Arum Widara terancam hukuman berat dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Pasal yang diterapkan di sini yaitu Undang-undang 23 tentang mata uang Pasal 26 dan 36, lanjut dengan KUHP tentunya 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(ahs/wes)