Jakarta –
Fenomena klakson telolet pada bus kembali memakan korban. Bocah berusia lima tahun tewas tertabrak bus di jalur masuk dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Banten, saat berlari di samping bus meminta pengemudi membunyikan klakson ‘telolet’.
Dalam rekaman video yang beredar, bocah tersebut terus berlari di samping bus. Korban terlindas di sebelah kiri di belakang bus. Diduga pengemudi bus tidak menyadari keberadaan bocah itu karena blind spot (titik buta). Korban tewas di tempat kejadian. Korban dibawa ke RS Krakatau Medika Cilegon.
Dari peristiwa ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan untuk mengatur penggunaan klakson telolet. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson telolet.
Direktur Sarana Transportasi Jalan Danto Restyawan mengatakan dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” katanya dalam keterangan tertulils.
Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang menggunakan klakson telolet. Penggunaan klakson pada kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu,” ujar Danto.
Sementara itu, menurut Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, perilaku anak-anak meminta klakson telolet ke pengemudi bus seolah-olah hal yang biasa sebagai bentuk hiburan. Namun di balik itu ada risiko yang mengintai.
“Sudah saatnya (penggunaan) klakson (telolet) tersebut dilarang. Memang sepertinya terlihat menghibur. Tapi cara itu keliru, karena membahayakan nyawa anak-anak,” ungkap Sony kepada detikOto, Senin (18/3/2024).
“Sementara anak-anak belum begitu sadar dalam melihat potensi bahaya yang ditimbulkan, mereka juga belum dapat mengontrol emosi rasa senangnya. Jadi jangan jadikan hal itu sebagai hiburan buat anak-anak. Karena jalan raya bukan tempat anak-anak bermain atau mencari hiburan. Dalam hal ini, dibutuhkan peran para orang tua untuk melakukan edukasi kepada anaknya,” jelas Sony.
Simak Video “Kata Pakar Safety Riding soal Pelarangan Telolet Bus AKAP“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)