Jakarta –
Setiap pengemudi wajib membawa STNK saat berkendara. Kalau ketinggalan, bolehkah menunjukkan STNK digital yang ada di aplikasi atau membuktikan lewat video call?
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa ketika seseorang berkendara. Kewajiban itu juga tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.
Disebutkan dalam aturan itu, setiap pengendara wajib bisa menunjukkan beberapa dokumen saat dilakukan pemeriksaan.
“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor
b. Surat Izin Mengemudi
c. bukti lulus uji berkala, dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah,” demikian bunyi aturannya.
Namun tak bisa dipungkiri, beberapa pengemudi lupa untuk membawa STNK saat berkendara. Di lain sisi, pada aplikasi Signal, terdapat STNK versi digital. Dalam STNK versi digital itu tertera lengkap informasi kendaraan, mulai dari pemilik, pelat nomor, warna, bahkan hingga nomor rangka. Sayangnya, STNK digital itu tidak bisa menjadi bukti yang sah saat berkendara.
Direktur Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet mengatakan STNK digital itu tak berlaku bila pengemudi ditilang. Pengemudi yang ditilang juga tidak bisa melakukan video call untuk menunjukkan keberadaan STNK yang ketinggalan.
“Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan, ‘Kan menunjukkan lewat telepon’, kan tidak mungkin,” ujar Slamet dikutip detikNews.
Meski demikian Slamet tak menutup kemungkinan jika ke depannya ada perubahan sejalan dengan perkembangan digital. Namun, ia menekankan hingga saat ini peraturan dari Polri tetap sama.
“Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat,” lanjutnya lagi.
Dengan demikian, tidak membawa STNK fisik merupakan pelanggaran lalu lintas. Pengendara terancam hukuman sesuai dengan Pasal 288. Pengendara bakal diancam dengan denda Rp 500.000.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” bunyi pasalnya.
Simak Video “Polisi Ringkus Komplotan Pemalsu STNK Beromzet Ratusan Juta“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)