
Jakarta –
Keluarga Vadel Badjideh menegaskan bakal setop laporkan Nikita Mirzani. Tak ada lagi masalah yang ingin mereka laporkan ke polisi soal Nikita Mirzani dan putrinya.
Kakak Vadel, Bintang, mengatakan keluarga sepakat tidak melanjutkan apa pun soal proses hukum terhadap Nikita Mirzani.
“Kalau dari keluarga udah kita koordinasi juga tidak melanjutkan apa pun, udah kita ikhlaskan, udah nggak ada saling lapor. Kita mau damai semuanya. Mau fokus kembali ke Vadel, fokus kembali ke keluarga masing-masing. Jadi nggak memperpanjang apa-apa,” kata Bintang Badjideh di Polres Jakarta Selatan, kemarin.
Keluarga Vadel menekankan saling lapor tidak akan menyelesaikan masalah. Setelah dipikirkan dengan matang, keluarga Vadel Badjideh memastikan tidak akan melanjutkan masalah hukum terhadap Nikita Mirzani.
“Soalnya kalau kita saling lapor nggak akan ada habisnya. Sampai kapanpun nggak akan ada habisnya. Makanya dengan kepala dingin dari keluarga Badjideh nggak akan melanjutkan apa pun,” tegas Bintang Badjideh.
Keluarga Vadel Badjideh sudah melaporkan akun Nikita Mirzani dengan dugaan pelanggaran UU ITE pada 7 Oktober 2024. Menyoal laporan tersebut, Bintang mengatakan keluarga akan berkoordinasi untuk kelanjutannya.
“Ya, nanti kita koordinasi. Tadi udah sempat koordinasi proses kita mau cabut semua, udah kita fokus ke Vadel lagi, fokus ke keluarga masing-masing,” kata Bintang.
Bintang mengatakan untuk keputusan ini mereka baru akan bicara ke Razman Nasution dan kuasa hukum mereka. Keluarga, khususnya ibunda, benar-benar ingin semua masalah selesai dan Vadel Badjideh bisa keluar dari tahanan.
“Dari Mama, ngomong ke kita, ke keluarga. Jadi kalau kita saling lapor kapan habisnya ini semua?” tukas Bintang Badjideh.
Vadel Badjideh sudah sebulan ditahan di Polres Jakarta Selatan karena laporan Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh terkait dugaan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya, LM, yang masih di bawah umur. Laporan ini terdaftar dengan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Vadel disangkakan atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan terkait aborsi dan Undang Undang Perlindungan Anak.
(pus/dar)