
Jakarta –
Majelis hakim menolak eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Tim hukum Hasto menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami akan menyatakan banding terhadap putusan sela ini, tentu saja nanti akan kami sampaikan bersama-sama dengan pokok perkara,”ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Sebagai informasi, mekanisme banding dilakukan bersama-sama dengan banding pokok perkara apabila nantinya Hasto diputus bersalah dan dihukum pidana. Dalam sidang ini, Maqdir juga meminta jaksa KPK memberi tahu saksi-saksi yang hendak dihadirkan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (17/4).
“Mengingat pemeriksaan ini nanti akan dilakukan pada hari Kamis, kami harapkan penuntut umum segera memberikan nama-nama saksi yang akan dihadirkan demi lancarnya pemeriksaan perkara ini,” ujar Maqdir.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, mengatakan kasus ini merupakan kasus politik. Dia mengaku mendapat pesan broadcast tentang seruan aksi meminta Hasto diadili.
“Perlu kita sampaikan bahwa ini kasus politik. Kami melihat bahwa hari ini saja, ada demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menuntut agar Pak Hasto divonis, diadili. Saya sampai mendapatkan broadcast dari teman bahwa ini digerakkan oleh aksi yang meminta supaya memakai almamater dan nonalmamater. Di sini ada biayanya Rp 40 ribu dan Rp 45 ribu,” kata Ronny seusai persidangan.
Ronny menyebut kasus ini sebagai upaya mengganggu PDIP. Dia mengatakan kasus ini sengaja menarget Hasto.
“Ini adalah upaya untuk mengganggu PDIP dengan menarget Pak Hasto Kristiyanto, karena Pak Hasto Kristiyanto sampai saat ini masih sebagai Sekjen PDIP. Jadi perlu kita ketahui kembali, Kawan-kawan, bahwa ini adalah kasus politik dan Mas Hasto adalah tahanan politik,” ujarnya.
Kuasa hukum Hasto lainnya, Todung Mulya Lubis, kecewa terhadap putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya. Dia mengatakan kasus ini penuh dengan muatan politik.
“Kalau kita mendengar keputusan sela yang dibacakan majelis hakim, tentu kami kecewa dengan keputusan itu. Kami mengharapkan bahwa eksepsi kami akan diterima karena memang kasus ini tidak ada dasarnya dan penuh dengan nuansa-nuansa politik. Jadi politisasi kasus ini begitu luar biasa,” kata Todung Mulya Lubis seusai persidangan.
Todung menyoroti proses penyelidikan dan penyidikan kasus Hasto. Menurutnya, sangat wajar jika ada anggapan kasus ini merupakan upaya penjenggalan Hasto dari posisi Sekjen PDIP.
“Apalagi kalau melihat pimpinan KPK pada waktu itu adalah pimpinan KPK yang baru diangkat, belum lama dia diangkat, apakah memang tidak ada pekerjaan kasus korupsi yang lain yang harus dikerjakan?” ujar Todung.
“Kenapa mesti Hasto Kristiyanto? Yang kebetulan Sekjen PDIP, yang akan menghadapi Kongres PDIP dalam waktu dekat ini. Saya tidak tahu tanggal berapa, tapi tidak salah kalau publik menduga atau punya prasangka bahwa Hasto ini dibegal, dicekal, untuk tidak boleh menjadi Sekjen PDIP,” imbuhnya.
Todung menilai banyak kejanggalan akibat tekanan politik dalam kasus ini. Dia mengatakan surat dakwaan Hasto lemah dan cacat.
“Saya harus mengatakan ini karena saya melihat bahwa proses hukum dalam kasus Hasto Kristiyanto ini sangat banyak kejanggalan akibat tekanan tekanan politik,” ujarnya.
Dia juga menyinggung prinsip equality in arms dan iklan buruk untuk Indonesia jika hukum tidak ditegakkan. Dia mengatakan pengadilan pidana seharusnya mencari kebenaran substansial bukan mindset menghukum.
“Jadi ini hal-hal semacam ini tidak boleh terjadi kalau kita ingin mencari kebenaran materiil. Jadi menurut saya, ini cacat dan iklan yang buruk buat Indonesia, karena dunia melihat Indonesia sebagai negara hukum dan sebagai negara hukum kita tidak menegakkan hukum sesuai dengan due process of law, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Todung.
“Dan ini akan dicatat sebagai satu iklan yang flag buat Indonesia untuk undang investor asing. Saya kira investor asing akan sangat galau, sangat gamang, sangat gundah kalau ingin melakukan investasi di Indonesia. Apalagi dalam keadaan ekonomi yang sangat-sangat mencemaskan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan itu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Hakim menyatakan eksepsi Hasto masuk materi pokok perkara. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.
(mib/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini