
Jakarta –
Majelis hakim memperbolehkan mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah secara online atau melalui Zoom. Hakim memerintahkan satu petugas kejaksaan dan kuasa hukum untuk mendampingi Fandy selama menjalani sidang dari rumah.
Mulanya, kuasa hukum Fandy, Juanedi Saibih, mengajukan permohonan ke majelis hakim agar kliennya mengikuti sidang secara online. Dia mengatakan Fandy mengidap penyakit kanker dan masih dalam proses pemulihan.
“Untuk itu kami mohon agar persidangan selanjutnya, dapat dilakukan dengan proses melalui Zoom dari terdakwa dari rumah sebagaimana juga tetap memperhatikan Perma 4 tahun 2020 yang diubah dengan Perma 8 tahun 2022. Ini surat dokter kami sampaikan juga,” ujar Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Jaya, Jakpus, Selasa (25/3/2025).
Hakim meminta surat rekomendasi rekam medis Fandy. Hakim mempersilakan dokter yang merawat Fandy menyerahkan surat medis itu dan menjelaskan kondisi Fandy.
“Saya dengan dr Mathew Nathanael, saya adalah merupakan anggota dari tim transplantasi MRCCC Siloam Hospital yang merawat yang bersangkutan, Tuan Fandy Lingga. Tuan Fandy Lingga memang didiagnosis sebagai relapse limfoma,” kata Matthew Nathanael.
Matthew mengatakan imunitas Fandy harus dijaga usai melakukan transplantasi. Dia mengatakan Fandy disarankan berada di lingkungan rumah yang bersih.
“Jadi memang secara kondisi, memang menegaskan bahwa pasien ini tidak bisa di lingkungan yang banyak seperti itu. Maka disarankan, diimbau untuk pasien di lingkungan rumah yang bersih,” ujar Matthew.
Ketua majelis hakim Toni Irfan memahami kondisi Fandy. Hakim lalu mengabulkan permohonan kuasa hukum Fandy agar kliennya menjalani sidang secara online dari rumah.
“Sesuai dengan SEMA juga, kami tidak keberatan karena status terdakwa juga tahanan kota. Namun, kalau di dalam SEMA terhadap pemeriksaan secara online itu kan di tempat tertentu, baik itu di Rutan, di Kejaksaan, atau pun di gedung Pengadilan di mana dilakukan pemeriksaan,” kata hakim.
Hakim memerintahkan satu petugas Kejaksaan dan kuasa hukum mendampingi Fandy selama menjalani sidang secara online. Jaksa dan kuasa hukum Fandy menyanggupinya.
“Namun karena ini pemeriksaan terdakwa tidak di tempat tertentu, tetapi diminta di tempat rumahnya terdakwa. Oleh karena itu, kami minta dari petugas Kejaksaan untuk satu hadir di rumah terdakwa, dan satu orang penasihat hukum untuk hadir di rumah terdakwa guna mendampingi beliau selama pemeriksaan secara online,” ujar hakim.
Fandy Lingga Didakwa Rugikan Negara Rp 300 T
Seperti diketahui, adik pengusaha Hendry Lie ini didakwa merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Jaksa mengatakan perbuatan korupsi itu dilakukan Fandy secara bersama-sama.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/3).
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Fandy bersama para pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah, termasuk pengusaha Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim selaku beneficial owner money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Perbuatan ini juga dilakukan bersama jajaran PT Timah serta pembiaran dari pejabat terkait dari Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Jaksa mengatakan perbuatan Fandy memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Fandy Lingga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini