
Jakarta –
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah selesai menghadiri sidang etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenangnya dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron mengklaim tak ada urusan utang budi setelah ASN Kementan dibantu mutasi olehnya.
Ghufron awalnya menjelaskan jalan sidang etik hari ini. Dia mengatakan ada satu saksi ahli yang diajukannya ditolak oleh majelis persidangan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kemarin enam saksi, barusan saksinya ada tiga, ahli ada dua, satu ditolak. Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” kata Ghufron di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2024).
Ghufron mengakui dalam proses membantu mutasi ASN di Kementan dia sempat menelepon langsung Sekjen Kementan M Kasdi. Jabatan Kasdi saat itu masih Plt Irjen Kementan.
Dalam panggilan teleponnya itu Ghufron menjelaskan persoalan ASN Kementan yang ingin dibantunya mutasi.
“Faktanya saya benar menelepon, tapi neleponnya sifatnya adalah meneruskan pengaduan dan sebelum meneruskan pengaduan itu saya sudah berdiskusi dan kemudian minta pendapat kepada Pak Alex (Alexander Marwata). Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi,” ujar Ghufron.
“Jadi sifat nelepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Irjen Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi. Izin ikut suami karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi,” sambungnya.
Setelah Ghufron menelpon Kasdi, ASN Kementan tersebut akhirnya bisa dimutasi. Ghufron lalu mengklaim tidak ada sisa utang budi antaranya dengan Kasdi setelah proses mutasi rampung.
Kasdi diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2023 dalam kasus korupsi di Kementan bersama Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta. Menurut Ghufron, status tersangka kepada Kasdi itu bukti tidak ada dampak bagi penanganan kasus di KPK terlepas adanya riwayat teleponnya dengan Kasdi perihal mutasi ASN Kementan.
Dia juga menyinggung rentang waktu yang jauh terkait peristiwa menerima pengaduan ASN Kementan pada Maret 2022 dan laporan dugaan korupsi Kasdi yang diterima KPK pada Desember 2022.
“Tapi faktanya Anda tahu semua bahwa kasusnya yang menyeret Pak Kasdi sekarang saat ini sedang disidangkan, diproses. Artinya, apa yang kami lakukan sesungguhnya tak ada kaitan dengan kasus dan tidak menurunkan integritas saya,” katanya.
“Itu sekali lagi apa yang saya sampaikan kepada majelis kode etik. Tetapi sekali lagi saya menghormati otoritas dan kewenangan majelis kode etik. Saya akan pasrahkan kepada kesimpulan dan putusan dari majelis kode etik,” sambung Ghufron.
Hari ini Dewas KPK dijadwalkan memeriksa tiga saksi dan dua saksi ahli dalam kasus mutasi ASN Kementan. Dewas KPK juga ikut memeriksa KPK KPK Nawawi Pomolango.
Nawawi mengaku diperiksa singkat hanya selama 5 menit oleh Dewas KPK. Dia juga menegaskan tidak tahu menahu atas kasus etik yang kini menyeret Nurul Ghufron.
Simak juga ‘Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum’:
[Gambas:Video 20detik]
(ygs/dwia)