Jakarta –
Kijang Innova dan Pajero Sport kedapatan menggunakan pelat dinas polisi palsu disertai dengan atribut strobo-sirene. Pemilik mobil pun ditindak sebagai upaya pemberian efek jera.
Penggunaan lampu strobo dan sirene telah dibekukan Korlantas Polri. Nyatanya pembekuan itu tak serta merta bikin pengendara kapok. Buktinya, masih ada aja pengendara yang menggunakan atribut strobo dan sirene pada mobilnya. Lebih parahnya lagi, menggunakan pelat dinas polisi palsu! Ya, pelat polisi palsu itu nekat disematkan oleh pengendara Kijang Innova Reborn dan Mitsubishi Pajero Sport di Bandung.
Dikutip dari Instagram tmcpolrestabesbandung, Satlantas Polrestabes Bandung mengamankan kendaraan yang menggunakan nopol dinas, strobo, dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya. Diketahui pemilik kendaraan tersebut bukan merupakan anggota Polri dan menggunakan nopol dinas palsu untuk kepentingan pribadi dan gaya.
Pertama Pajero Sport, terlihat memiliki empat pelat nomor. Dua di antaranya merupakan pelat khusus dengan akhiran ‘ZZP’. Kemudian satu sisanya adalah pelat dinas polri 1205-00. Satunya lagi adalah pelat nomor biasa D-44-ASA.
Kemudian untuk Kijang Innova Reborn, tersemat pelat dinas Polri palsu 3030-01. Pelat aslinya adalah B 2621 KMF sebagaimana terlihat dalam video.
“Satlantas Polrestabes Bandung menindak tegas dengan melepas semua atribut yang berhubungan dengan Instansi Polri yang menempel pada kendaraan tersebut, dan melepas Sirini serta Strobo yang terpasang di kendaraan tersebut,” demikian penjelasannya.
Penindakan tersebut diharapkan bisa memberikan efek jera kepada siapapun yang sengaja menggunakan atribut Polri baik pelat nomor palsu, sirene, dan juga strobo. Apalagi penggunaannya hanya untuk bergaya.
Strobo dan Sirene Dibekukan
Sebagai pengingat, penggunaan strobo dan sirene telah dibekukan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Korlantas telah mengambil langkah tegas soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya. Mereka membekukan pemakaian dua perangkat tersebut.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, beberapa pekan lalu.
Lebih jauh, Agus menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. Bukan asal-asalan demi mengejar kecepatan.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tegasnya
(dry/din)
















