Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menggelar sidang etik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terperiksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dewas mengatakan ASN Kementan yang dibantu mutasi oleh Ghufron juga ikut diperiksa hari ini.
“Ada, cuma lewat Zoom, ibunya juga lewat Zoom. Diceritakan semua prosesnya,” kata anggota Dewas KPK, Harjono, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2024).
Dewas KPK juga memeriksa mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementan Fuadi. Keduanya diperiksa perihal proses mutasi ASN Kementan yang dibantu oleh Nurul Ghufron.
“Pak Kasdi itu ditanya kenapa sampai terjadi kasus pemindahan itu, apa yang dia lakukan. Kemudian yang dari Kementerian Pertanian Pak Fuadi itu juga kita dengar. Hanya Pak Fuadi memberikan keterangan kenapa dia memberikan nomornya, Irjennya dari Kementerian Pertanian. Kemudian berikutnya yang dimutasi itu sendiri,” katanya.
Harjono juga menjelaskan Ghufron dengan sosok ASN Kementan yang dibantunya mutasi itu tidak saling kenal. Namun, mertua ASN itu merupakan teman Ghufron.
“Kedekatannya sebenarnya nggak kenal sama dia. Yang dimutasi nggak kenal. Itu baik keterangan dari yang dimutasi maupun keterangan dari Pak Gufron sendiri sebenarnya nggak kenal. Yang dikenal itu adalah mertua yang dimutasi. Itu temen-nya,” ungkap Harjono.
Dewas akan melaksanakan sidang lanjutan pada Kamis (16/5) dan Jumat (17/5). Sidang pembacaan putusan akan digelar setelah Dewas mendengarkan pembelaan dari Ghufron.
Simak Video ‘Sidang Etik Usai, Nurul Ghufron: Kalau Melanggar, Silakan Dihukum’:
[Gambas:Video 20detik]
(ygs/ygs)