
Jakarta –
Pelat nomor dengan kombinasi angka serta huruf tertentu atau biasa disebut pelat nomor cantik bisa dipesan. Berapa biayanya?
Pelat nomor mobil bisa dipesan sesuai dengan keinginan kamu. Kamu bisa mengkombinasikan angka serta huruf yang ada di pelat nomor. Biasanya pemilihan pemilihan angka dan huruf khusus itu disebut juga pelat nomor cantik. Kombinasinya beragam, bisa satu angka, dua angka, tiga angka, ataupun empat angka. Begitu juga dengan huruf, pemilik kendaraan bisa memilih blank (tanpa huruf) atau kombinasi huruf tertentu.
Untuk bisa memiliki pelat nomor cantik, tentu biayanya berbeda dengan pelat nomor pada umumnya. Biaya pembuatan pelat nomor cantik itu tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian RI, biaya NRKB pilihan ini tergantung dengan pilihan kombinasi dan huruf di belakangnya.
Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik
Biayanya beragam, namun paling murah tercatat mulai Rp 5 jutaan sampai yang termahal Rp 20 juta. Berikut ini biaya bikin pelat nomor cantik sesuai dengan kombinasi angka.
NRKB Pilihan untuk kombinasi 1 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 20.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 2 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 15.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 3 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 10.000.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
NRKB pilihan untuk kombinasi 4 angka
Tidak ada huruf di belakang angka: Rp 7.500.000 per penerbitan
Ada huruf di belakang angka: Rp 5.000.000 per penerbitan
Khusus kombinasi empat angka, diketahui ada beberapa kombinasi yang sudah tergolong pelat nomor cantik. Kombinasi empat angka itu adalah 1000, 1001, 1111, 1118, 1221, 1222, 1331, 1333, 1551, 1555, 1661, 1666, 1771, 1777, 1881, 1888, 1991, 1999, 1010, 1212, 1313, 1414, 1515, 1616, 1717, 1818, 1919, 1234, 2000, 2002, 2111, 2112, 2222, 2333, 2334, 2552, 2555, 2662, 2666, 2727, 2772, 2777, 2882, 2828, 2888, 2992, 2999, 2020, 2121, 2323, 2424, 2525, 2626, 2727, 2828, 2929, 2345, 7000, 7007, 7117, 7227, 7337, 7557, 7667, 7777, 7887, 7997, 7070, 7171, 7272, 7373, 7474, 7575, 7676, 7878, 7979, 8000, 8008, 8118, 8228, 8338, 8558, 8668, 8778, 8888, 8998, 8080, 8181, 8282, 8383, 8484, 8585, 8686, 8787, 8989, 9000, 9009, 9119, 9229, 9339, 9559, 9669, 9779, 9889, 9999, 9090, 9191, 9292, 9393, 9494, 9595, 9696, 9797, dan 9898.
Cara Bikin Pelat Nomor Cantik
Perlu diketahui, pelat nomor cantik bisa dipesan untuk kendaraan baru ataupun kendaraan lama. Untuk memesan pelat nomor cantik, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan seperti KTP, BPKB, dan STNK.
Kalau dokumen pendukung sudah lengkap, maka bisa datang ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas di masing-masing Polda. Langkah selanjutnya, adalah dengan melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan. Setelah melakukan cek fisik kendaraan, pemohon dapat menuju loket pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Kemudian minta dan isi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor), untuk membuat NRKB Pilihan. Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan juga ketersediaan pelat nomor cantik yang akan menjadi pilihan pemohon. Jika pelat nomor cantik yang dipesan oleh pemohon tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, maka pemohon dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Sedangkan jika pelat nomor cantik sudah digunakan orang lain, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti.
Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian.
Simak Video “Korlantas Usul, Pelat Nomor dengan Susunan Nama Bayar Rp 500 Juta“
[Gambas:Video 20detik]
(dry/rgr)