
Jakarta –
Bayar pajak kendaraan di daerah Jawa Barat bisa dicicil. Simak cara dan syaratnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan baru agar masyarakat kian mudah membayar pajak kendaraan tahunan. Bayar pajak kendaraan itu bisa dicicil! Ini sekaligus menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Tim Pembina Samsat Provinsi Jabar bersama dengan Bank BJB sebagai bank persepsi Provinsi Jabar menghadirkan layanan T-Samsat atau Tabungan Samsat.
Syarat Nyicil Bayar Pajak Kendaraan
Buat warga Jabar yang ingin memanfaatkan layanan bayar pajak kendaraan dengan cara dicicil ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:
– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB
– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital
– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya
Cara Daftar Tabungan Pajak Kendaraan
Pendaftarannya pun mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Login aplikasi bjb DIGI
2. Pada menu Administrasi, pilih registrasi T-Samsat
3. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan
4. Isi nomor polisi kendaraan
5. Kamu akan menerima bukti registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox
Satu minggu sebelum jatuh tempo Bank BJB akan melakukan pembayaran PKB kamu secara otomatis dengan sistem debet rekening.
Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan Dicicil
Dengan membayar pajak secara dicicil, pemilik kendaraan akan lebih ringan. Sehingga pembayaran pajak tahunan tak lagi besar. Pun tanggal cicilannya bisa ditentukan sendiri. Lebih lengkapnya ini lima keuntungan menggunakan T-Samsat.
1. Terhubung Secara Online dengan Sistem Samsat Jabar
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien karena sistem ini terintegrasi langsung dengan Samsat Jawa Barat.
2. Bebas Biaya Administrasi dan Penalti
Wajib pajak tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan karena pembayaran melalui T-Samsat bebas dari biaya administrasi maupun denda keterlambatan.
3. Fleksibilitas dalam Pembayaran Pajak
Pajak kendaraan dapat dibayarkan secara bertahap atau dicicil, sehingga lebih meringankan beban wajib pajak.
4. Kemudahan Menentukan Tanggal Cicilan
Wajib pajak dapat menentukan sendiri tanggal pembayaran cicilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi keuangan mereka.
5. Pembayaran Otomatis dengan Sistem Autodebet
Dengan sistem autodebet, pembayaran pajak dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, memastikan pembayaran tepat waktu dan tepat jumlah.
Layanan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
(dry/din)