Jakarta –
Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 telah selesai dilaksanakan. Hasil Pilpres 2024 menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wakil Presiden akan membacakan sumpah sesuai ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut isi sumpah Presiden.
Sebelum resmi dilantik, Presiden terpilih akan terlebih dahulu membacakan sumpah/janji Presiden. Menurut Pasal 9 UUD 1945, berikut bunyi sumpah/janji Presiden.
– Isi Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
– Isi Janji Presiden (Wakil Presiden)
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Ketentuan Pembacaan Sumpah Presiden
Di Indonesia, sesuai dengan pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih akan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Acara pembacaan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan bersamaan dengan pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih.
Jadwal Pembacaan Sumpah Presiden 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut jadwal pembacaan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
– Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
– Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024. Setelah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji, Presiden dan Wakil Presiden 2024 sudah resmi menjabat.
Lihat Video ‘Foto Presiden-Wapres Terpilih Prabowo & Gibran Mulai Dijual di Pasar Baru’:
[Gambas:Video 20detik]
(kny/imk)