![](https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/api/wm/2023/02/27/pengacara-pihak-debt-collector-firdaus-oiwobo-adrial-detikcom_169.jpeg?wid=54&w=650&v=1&t=jpeg&w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Aksi kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, menaiki meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) berbuntut panjang. Firdaus dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) hingga dipolisikan oleh PN Jakut.
Diketahui, Razman Nasution, yang menjadi terdakwa, terlibat keributan dengan Hotman Paris, yang menjadi saksi korban, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman telah selesai digelar.
Kericuhan awalnya dipicu saat Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.
Saat Hotman telah dibawa ke luar, kericuhan di dalam ruang sidang masih berlangsung. Adu mulut melibatkan tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman. Dalam momen panas itu, salah seorang pengacara Razman tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.
Sontak, perbuatan salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.
Dipecat Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberhentikan salah satu pengacara Razman Nasution bernama Firdaus Oiwobo. Kongres ini menyatakan Firdaus terbukti melakukan tindakan merusak etika dan marwah profesi advokat serta merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia.
“Rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota, KTA-nya dicabut sebagai anggota KAI, SK-nya dicabut,” ujar Vice President Kongres Advokat Indonesia Petrus Bala Pattyona dalam akun Instagram DPP KAI Official yang dilihat, Selasa (11/2/2025).
Petrus juga meminta pengadilan yang mengambil sumpah Firdaus mencabut berita acara sumpahnya. Petrus menilai Firdaus tidak layak menjadi advokat lagi karena sudah merusak marwah pengadilan.
“Kedua, karena saudara ini diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka KAI memutuskan mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpahnya, dan melarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan merusak wibawa atau marwah pengadilan,” kata Petrus.
Firdaus Dipolisikan
Momen pengacara Razman berdiri di atas meja ruang sidang. (dok. tangkapan layar video viral) |
PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim Polri. Razman, dan Firdaus dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
Humas PN Jakut, Maryono, menuturkan pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025)
“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan),” lanjutnya.
Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Pasal yang Diduga Dilaporkan
PN Jakut melaporkan pengacara Razman Nasution dkk ke Bareskrim dengan 3 pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang tentang membuat gaduh dalam persidangan. (Rumondang/detikcom) |
Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Maryono menyebutkan pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.
“Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” imbuhnya.
Simak Video: Ricuh Saat Sidang, Razman dan Kuasa Hukumnya Dilaporkan ke Bareskrim
Halaman 2 dari 3
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu