
Jakarta –
Contraflow dan one way bakal diberlakukan saat mudik Lebaran 2025. Berikut skemanya.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkap pihak kepolisian sudah menyiapkan sejumlah strategi demi kelancaran lalu lintas pada musim mudik Lebaran 2025.
Agus menyebut pihaknya telah melakukan berbagai survei, mitigasi, koordinasi, serta kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk menghadapi lonjakan kendaraan pada arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.
Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, Korlantas Polri akan menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas seperti contraflow dan one way secara situasional. Skemanya tergantung dari jumlah volume kendaraan.
“Kami merencanakan penerapan contraflow jika volume kendaraan di gerbang tol mencapai 5.000 hingga 6.000 kendaraan per jam, dari KM 70 hingga KM 414. Jika jumlah kendaraan meningkat hingga 8.000 kendaraan per jam atau mendekati angka tersebut, maka sistem one way akan diberlakukan,” kata Agus dilansir laman Divisi Humas Polri.
Pada saat bersamaan, akan ada Operasi Ketupat yang berlangsung selama 16 hari mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. Selain contraflow dan one way, ada juga skema ganjil genap yang bakal diterapkan selama Operasi Ketupat 2025.
“Ganjil-genap akan diterapkan selama masa Operasi Ketupat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam SKB,” ungkap Agus.
Selain itu, kendaraan sumbu tiga mulai 24 Maret 2025 akan dilarang beroperasi di jalan arteri maupun tol, khususnya di ruas Trans Jawa. Terkait kebijakan ini, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk merumuskan aturan ini.
Ahmad Yani menjelaskan bahwa kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras dan bensin, akan dikecualikan dari larangan tersebut. Namun, truk pengangkut material seperti pasir dan batu tetap dilarang melintas.
“Truk yang mengangkut bahan material seperti pasir, batu, dan sejenisnya tidak boleh beroperasi, meskipun mereka menggunakan sumbu dua,” ungkap Ahmad Yani.
Bagi kendaraan yang melanggar, ada tindakan tegas berupa pemberhentian dan tak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
(dry/rgr)