Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di 4 SPBU di Tangerang dan Depok. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Dalam penanganan perkara ini, tim kami dari Subdit 3 Dittipidter telah membuat 3 LP dan menetapkan 5 orang tersangka serta melakukan penyitaan sejumlah barang bukti,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/3/2024).
Nunung mengungkapkan, kelima tersangka itu merupakan operator, manajer, hingga pengelola SPBU yang ada di 4 lokasi SPBU di Tangerang dan Depok.
Lima orang tersangka adalah sebagai berikut:
1. RHS (49) selaku pengelola SPBU
2. AP (37) selaku manajer SPBU
3. DM (41) selaku manajer SPBU
4. RY (24) selaku pengawas SPBU
5. RH (26) selaku pengawas SPBU.
Kasus ini dibongkar oleh Tim Subdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri pada Kamis (7/3). Awalnya, polisi menangkap tersangka RHS dan AP.
“Pada hari Kamis, 7 Maret 2024, kita telah amankan tersangka RHS dan AP selaku pengelola dan manajer SPBU Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dan SPBU di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten,” imbuhnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan pada Senin (25/3) dan mengungkap modus kecurangan yang sama di SPBU di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan di SPBU di Cimanggis, Kota Depok.
“Jadi sudah ada 4 SPBU yang melakukan penyimpangan dengan modus yang sama,” katanya.
Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ribuan liter BBM jenis Pertamax yang diduga palsu.
“Barang bukti yang kita sita sejumlah total 4 SPBU itu ada 29.046 liter BBM Pertamax yang diduga palsu di 4 tangki pendam tersebut,” pungkasnya.
(mea/dhn)