Jakarta –
Bareskrim Polri menindak 4 SPBU di Jakarta, Kota Tangerang, hingga Depok atas pemalsuan Pertamax. Pelaku menjual BBM jenis Pertalite yang diubah warnanya sehingga mirip Pertamax.
“Modus operandi para pelaku ini hampir sama ya, yaitu mencampurkan bahan berupa minyak subsidi Pertalite kemudian diberi pewarna biru yang mirip dengan Pertamax,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Kamis (28/3/2024).
Dalam kasus ini, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka bekerja sebagai pengelola, manajer, hingga pengawas.
Kelima tersangka ialah RHS (49) selaku pengelola SPBU, AP (37) sebagai manajer di SPBU, DM (41) selaku manajer, dan pengawas ada 2 RY (24) dan AH (26). Para pelaku akhirnya menjual Pertalite dengan harga Pertamax.
“Komposisinya 10 ribu liter Pertalite dibanding 10 ribu liter Pertamax per pemesanan atau per PO dan kemudian diberikan zat pewarna sehingga warnanya Pertalite ini mirip dengan Pertamax, lalu dijual dengan menggunakan harga Pertamax,” jelasnya.
“Harga dari BBM pertalite adalah Rp 10 ribu per liter, sedangkan BBM pertamax adalah Rp 12.950, jadi ada disparitas harga hampir Rp 3.000 atau tepatnya Rp 2.950,” tambahnya.
Dia menjelaskan tersangka RHS telah menjual Pertamax palsu sejak Juni 2022 hingga Maret 2024 di wilayah Tangerang. Sedangkan tersangka DM telah melakukan kecurangan di SPBU kawasan Kebon Jeruk sejak Januari 2023 hingga Januari 2024.
“Diperkirakan dari kecurangan atau penyimpangan ini dia sudah mendapatkan keuntungan lebih dari 2 miliar,” katanya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 5 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 2002 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 2/2002 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.
Pasal kedua adalah Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf A UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Saksikan Live DetikSore:
Simak Video ‘Bareskrim Polri Bongkar Kasus BBM Palsu di Tangerang-Depok’:
[Gambas:Video 20detik]
(jbr/dhn)