Jakarta –
Polisi menangkap sepasang kekasih berinisial MM (23) dan AA (22) yang mempromosikan judi online sambil membuat video porno. Sejoli itu terancam 12 tahun penjara.
“Pelaku 2 orang, dua-duanya pacaran. Untuk pasal yang kita terapkan pasal 303 UU ITE ancaman 6 tahun. Kemudian yang kedua ditetapkan juga pasal pornografi Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang pornografi ancaman untuk pornografi 12 tahun,” kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno kepada wartawan, Rabu (24/7/2024).
Sutrisno mengatakan keduanya membuat konten porno itu selama setahun ini. Video tersebut dijual dengan harga berkisar Rp 300 ribu.
“Video lengkap bersetubuh, ada adegan bersetubuh. Video itulah yang dijual dengan sponsor Rp 300 ribu dan dilakukan kurang lebih 1 tahun,” ujar Sutrisno.
Dari hasil promosi judi online, sejoli tersebut meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah. Namun, untuk video porno mereka jual secara selektif kepada pemesan tertentu saja.
“Kalau hitung-hitung gambarannya dia sudah satu tahun untuk porno maupun judi online. Kalau setahun setengah berarti kurang lebih Rp 18 juta kalau dari judi online ya, kalau yang porno kan dia selektif. Banyak dia tergantung pesanannya,” sambungnya.
Untuk diketahui, keduanya ditangkap usai mempromosikan judi online sembari menjual video pornografi. Kedua tersangka ditangkap saat berada di kontrakan miliknya yang berlokasi di Kebon Jeruk.
“Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan 1 hari itu 3 kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” imbuhnya.
“Jadi karena berdua ini pacaran dibikin video porno kemudian dijual 1 kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya,” lanjutnya.
Simak juga Video ‘Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara’:
[Gambas:Video 20detik]
(mea/mea)