Jakarta –
Satgas Antinarkoba Polri membongkar upaya penyelundupan 157 kilogram (kg) sabu jaringan internasional. Saat ini penyidik masih mengembangkan jaringan tersebut untuk memburu dua orang pengendali.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan jaringan tersebut dikendalikan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).
“Pengendalinya dua orang WNI, inisial KR dan BN,” ujar Mukti saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024).
Mukti mengatakan saat ini Satgas Narcotic Investigation Crime (NIC) Polri masih melakukan pendalaman kepada empat orang tersangka yang sudah ditangkap. Empat tersangka itu adalah AR, TS, AS, dan SR.
“Empat tersangka yang sudah kita tangkap ini perannya kurir penjemput,” imbuhnya.
Foto: Satgas Antinarkoba Polri membongkar penyelundupan 157 kg sabu jaringan internasional. Penyidik memburu dua orang pengendali. (dok Ist)
|
Jaringan narkoba ini ditangkap di Aceh. Jaringan narkoba ini masih berkaitan dengan penangkapan sindikat narkoba di Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.
“Total barang bukti yang disita dalam TKP adalah satu sabu sebanyak 157 kg, di mana dilakukan penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang, Banten, ya, ini ada kaitannya satu sama lain. Pengembangan-pengembangan dari Aceh dapat ditangkap di Banten totalnya 157 kg,” kata Mukti dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/7).
Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerja sama antara Polri dengan beberapastakeholderterkait, antara lain Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara.
Mukti juga mengungkap ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan inisial AR, TS, AS, dan SR. Para tersangka pun akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati,” pungkasnya.
Simak juga Video ‘Kapal Berbendera Singapura Ditangkap di Kepri, Bawa Sabu 106 Kg’:
[Gambas:Video 20detik]
(mei/jbr)