Bekasi –
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembunuhan Asep Saepudin (43), bos aksesori asal Kabupaten Bekasi. Tiga orang tersangka, yakni istri korban, Juhariah (45); anaknya, Silvia Nur Alfiani (22); dan pacar anaknya, Hagistko Pramada (22); terancam hukuman mati.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).
Asep Saepudin tewas di rumahnya pada Kamis (27/6). Kasus ini diungkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Setu. Korban sempat diracun dua kali sebelum akhirnya dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku.
Polisi juga mengungkap motif pembunuhan Asep oleh istrinya, anak kandung, dan pacar anaknya. Ketiganya bersekongkol untuk membunuh Asep dengan motif yang berbeda.
“Kalau istrinya, pengakuannya itu karena sakit hati. Karena cuma dikasih uang Rp 100 ribu per minggu oleh suaminya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddi Aditya Bennyahdi kepada wartawan, Senin (27/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung mengatakan motif sang istri, Juhariah, membunuh suaminya adalah alasan tidak harmonis.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Nano Romansah kemudian menjelaskan anak tega membunuh ayahnya karena sakit hati. Tersangka Silvia Nur mengaku sakit hati lantaran ayahnya tidak merestui hubungannya dengan pacarnya yang juga tersangka pembunuhan, Hagistko.
“Kalau anaknya itu mengaku sakit hati karena hubungan sama pacarannya sudah lama pacaran 4 tahun, tetapi tidak direstui,” kata Nano.
Lihat juga Video ‘Pasutri di Lampung Dibunuh Tetangga, Pelaku Diamankan Warga’:
[Gambas:Video 20detik]
(wnv/haf)