Jakarta –
Viral hidangan bernama balut yang berupa embrio bebek khas Filipina. Tak dikonsumsi seperti telur pada umumnya, apakah muslim halal mengonsumsinya?
Banyak makanan viral yang selalu membuat netizen penasaran untuk mencobanya. Bahkan ketika berbicara tentang makanan ekstrem sekalipun tak menggetarkan nyali netizen.
Beberapa makanan yang viral juga berasal dari negara lain yang dilihat sebagai kudapan yang unik. Salah satu makanan yang viral dan banyak disoroti adalah balut dari Filipina.
Tidak hanya populer di negaranya, banyak orang Indonesia yang juga penasaran dengan balut. Berbagai tantangan untuk konsumsi balut dilakukan di media sosial. Lantas bagaimana fatwa dari MUI?
Konsumsi balut mendapat sorotan dari MUI. Foto: Balut
|
Melansir laman Instagram @halalcorner (23/5) balut diartikan sebagai telur bebek yang sudah dibuahi dan dierami hingga terbentuk embrio di dalamnya. Telur yang sudah dierami tersebut kemudian akan direbus dalam air mendidih sampai matang.
Secara tradisional di Filipina, konsumsi balut langsung dilakukan dengan memecahkan cangkang telur dan melahap balut di dalamnya. Sementara di dalam telur tersebut balut sudah berbentuk sebagai unggas kecil hanya saja belum sempurna bentuknya.
Menurut Landasan Nash Syara, hukum konsumsi balut merujuk pada Q.S Al-Maidah ayat 3 yang berbunyi:
Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihkan dan yang disembelih untuk berhala.
Berdasarkan ayat tersebut ada fatwa atau ketetapan dalam Al-Lajnah Ad-Da’iman: 22/305. Dikatakan bahwa balut adalah janin unggas kecil yang statusnya disamakan dengan bangkai sehingga tidak boleh dimakan.
Disamakan dengan bangkai, balut ditetapkan haram untuk dikonsumsi Muslim. Foto: istimewa
|
Balut diproses dengan cara merebus hidup-hidup embrio bebek yang telah berubah menjadi unggas. Pada proses ini unggas di dalam telur tidak melalui proses penyembelihan sesuai syariat Islam.
Ditambah di dalam telur balut terdapat darah yang tidak dibersihkan dan ikut dimasak bersama. Sehingga konsumsi balut akan menelan embrio bebek itu sendiri juga darahnya yang membeku matang di dalam telur.
Maka statusnya disamakan oleh bangkai yang sangat dilarang untuk dikonsumsi dan sebagaimana diketahui banyak Muslim dan Muslimah. Dalam bentuk penyajian apapun, kecuali melalui proses penyembelihan, balut tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh Muslim dan Muslimah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa fatwa konsumsi balut adalah haram. Bagi Muslim dan Muslimah diwajibkan untuk tidak pernah mencoba balut sebagaimana menghindari makanan dan minuman haram lainnya.
Wallahualam bissawab.
Simak Video “Sanksi Tegas Bagi UMKM yang Abaikan Sertifikasi Halal“
[Gambas:Video 20detik]
(dfl/odi)