
Jakarta –
Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, mengatakan pihaknya menemukan mutu beton proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol layang MBZ tahun 2016-2017 di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI). Dia mengatakan temuan itu diperoleh Andi saat timnya melakukan pemeriksaan fisik proyek Tol MBZ atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Andi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 75 sampel proyek pembangunan Tol MBZ. Andi juga mengungkap temuan dalam proyek Tol MBZ berupa mutu beton di bawah SNI dan tegangan maupun lendutan kurang memenuhi syarat.
“Dan memang hasilnya berdasarkan pemeriksaan tersebut setelah kami periksa terhadap dua kondisi, yang pertama adalah kekuatan rata-rata dari 75 sampel tersebut dan kedua adalah bahwa setiap sampel harus memenuhi 75 persen dari kuat tekan rencana, memang ditemukan bahwa mutu beton yang terpasang di lokasi pekerjaan adalah di bawah atau tidak memenuhi dari persyaratan SNI tersebut,” kata Andi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024).
“Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi kurang lebih begitu Pak Jaksa,” lanjutnya.
Andi mengaku sudah membuat draf berisi kesimpulan hasil temuan pemeriksaan sampel proyek pembangunan Tol MBZ itu. Dia mengatakan draf itu telah dilaporkan ke BPK sebagai pihak yang meminta timnya melakukan pemeriksaan fisik.
“Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?” tanya jaksa.
“Tidak pernah, Pak Jaksa, jadi kami pernah diminta membuatkan draf, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke Pimpinan BPK,” jawab Andi.
Andi mengaku tak tahu apakah BPK menggunakan dan mengadopsi temuan yang disampaikannya dalam draf tersebut atau tidak. Dia mengatakan tak ada komunikasi terkait hal tersebut.
“Namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan Tim BPK kepada,” kata Andi yang dipotong jaksa.
“Oke, jadi ada banyak temuan tapi saudara tidak tahu apakah itu pada akhirnya,” ujar jaksa.
“Dimasukkan semua atau tidak,” ujar Andi.
Untuk diketahui, BPK mempekerjakan perusahaan Andi untuk melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus pada kualitas struktur atas Tol MBZ. Pemeriksaan itu dilakukan Andi sekitar 6 bulan di akhir tahun 2020.
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa menyebut kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.
Simak juga ‘Kala Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ’:
[Gambas:Video 20detik]
(mib/haf)