
Jakarta –
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Harvey Moeis, Sandra Dewi ditegaskan mempunyai perjanjian pisah harta yang dibuat sebelum mereka menikah. Perjanjian itu disebut tak bisa melindungi Sandra Dewi bebas dari jerat hukum.
Dicatat ya! Berkaca pada kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis, adanya perjanjian pisah harta saat sebelum menikah, tidak lantas jadi pelindung pasangan yang suami atau istrinya terjerat kasus pencucian uang.
Firman Candra, sebagai pengacara dan praktisi hukum, kepada detikcom, menjelaskan adanya perjanjian perkawinan atau prenuptial agreement, tidak lantas pasangan tidak bertanggung jawab dengan apa yang diperoleh. Perjanjian itu hanya untuk melindungi harta bawaan sebelum menikah.
“Goal-nya supaya harta bawaannya tidak terbagi. Jadi fokus di harta sebelum terjadi perkawinan, gitu. Sekarang banyak orang dalam hal ini public figure atau pejabat membuat major itu untuk melindungi dana-dana ilegal,” kata Firman Candra dalam sambungan telepon, Jumat (17/5/2024).
“Artinya apa? Dana-dana tersebut digunakan oleh pasangan, sehingga apabila salah satu pasangan kena terkait masalah hukum, pasangan lainnya itu terlindungi. Padahal mereka tidak tahu, aliran dana itu yang akan ketahuan apakah hasil suami atau istri yang sudah jadi tersangka itu memiliki keterkaitan dengan kasusnya atau tidak,” sambungnya.
TPPU menyoroti kemana aliran dana itu disebarkan. Semua bisa dicari tahu dengan melihat kewajaran penghasilan istri atau suami yang pasangannya menjadi tersangka kasus TPPU dengan harta yang dimiliki olehnya.
“Tinggal penyidik mau atau tidak menyebut pasangan (tersangka) itu penerima pasif dari kejahatan TPPU. Jadi nggak bisa mengatakan alibi harta terpisah, terpisah itu harta bawaannya sebelum terjadi perkawinan,” tuturnya.
Suami atau istri yang pasangannya ditetapkan sebagai tersangka TPPU, bisa terseret dalam jeratan hukum sebagai penerima pasif. Tidak mungkin suami atau istri tidak menerima uang dan tidak tahu dari mana pasangannya mendapatkan penghasilan.
“(Perjanjian pisah harta) Tidak bisa melindungi mereka pada saat ada dana-dana dalam tanda kutip tidak patut untuk dititipkan. Tetap (dianggap) ada hubungan, TPPU itu follow the money. (perjanjian pisah harta) Mereka lindungi harta bawaan saja. Tapi tidak ada hubungan dengan tindak pidana. tindak pidana tetap kena juga,” tegasnya.
Peluang suami atau istri tersangka kasus dugaan TPPU menjadi tersangka disebut sangat besar dan berpotensi.
“Sangat berpotensi karena masuk turut serta, masuk dalam penerima pasif di pasal 5 UU TPPU di korupsi juga masuk juga. Tunggu saja, itu kan hak prerogatif. Akan dilihat betul nggak, equal nggak dengan pemasukan sekian punya dana sekian,” jelas pria yang juga merupakan Dosen Pascasarjana Universitas Mathlaul Anwar Banten itu.
Simak Video “Respons Kejagung soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ada Perjanjian Pisah Harta“
[Gambas:Video 20detik]
(pus/ass)