Jakarta –
Polisi menangkap empat dari enam pelaku pencurian mobil yang membenturkan korban ke tiang listrik di Bogor Timur, Kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengimbau masyarakat lebih waspada dan teliti ketika membeli mobil bekas.
“Pesan kamtibmasnya, saudara-saudara sekalian berhati-hati dalam bertransaksi mobil. Kita harus yakinkan beli mobil second atau bekas itu di tempat yang tepercaya,” kata Bismo, Kamis (16/5/2024).
Bismo menyebut pencurian sudah direncanakan para pelaku dengan matang. Pelaku sudah memasang alat pelacak atau GPS di dalam mobil serta menduplikat kunci mobil sebelum dijual kepada korban.
“Karena pengalaman dari kasus ini, bahwa beli mobil bekas ternyata dipasangi GPS kemudian diambil kembali atau dicuri kembali oleh pelaku dengan cara-cara sadis,” imbuhnya.
Bismo menyebut empat pelaku datang ke lokasi pencurian menggunakan mobil. Menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya, pelaku Andi alias Rio (AR) mengambil mobil korban yang diparkir di pinggir jalan di Bogor Timur, Kota Bogor.
“Empat tersangka ini bergerak di antaranya yaitu Andika tersangka pertama, tersangka kedua Calvin (DPO) tersangka ketiga Rio ini dalam satu mobil Terios yang dimiliki oleh saudara Zaidan (DPO) menuju lokasi TKP, mengambil, mencuri mobil tersebut,” kata Bismo.
Korban yang mengetahui kejadian langsung mengejar hingga bergelantungan di pintu mobil untuk menghentikan aksi pelaku. Hingga akhirnya korban terjatuh karena dibenturkan ke tiang listrik.
“Kemudian dipergoki oleh korban, sehingga korban mengejar dan ditabrakkan oleh pelaku di tiang listrik atau tembok. Pelaku ini termasuk atau tergolong sadis,” kata Bismo.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis hingga dihadiahi timah panas karena dianggap melawan petugas ketika akan ditangkap. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.
“Tentunya kita kenakan pasal maksimal untuk para tersangka dan juga tindakan keras terukur, tindakan tegas terukur,” kata Bismo.
“Pasal yang kita terapkan diantaranya pasal 365 KUHP itu ancamannya 12 tahun penjara karena korban mengalami luka berat dan juga kepemilikan senpi rakitan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya.
Keempat pelaku beraksi di Kampung Babadak, Bogor Timur, Kota Bogor, pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Korban sempat berupaya menggagalkan aksi pelaku dan bergelantungan di pintu mobil.
Akibat kejadian tersebut, korban bernama M Haigel Nusa Anggara atau Hegel mengalami luka parah di kepala usai dibenturkan ke tiang listrik oleh pelaku. Hingga Kamis (16/5/2024), Hegel masih dirawat intensif di rumah sakit.
Simak Video ‘Polisi Ringkus Begal Casis Bintara di Kebon Jeruk, Begini Perannya’:
[Gambas:Video 20detik]
(sol/whn)