
Jakarta –
Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur panjang akhir pekan kemarin. Kepolisian memberikan dispensasi untuk pemegang SIM yang kedaluwarsa tepat saat tanggal merah untuk diperpanjang tanpa bikin baru.
Sejatinya, SIM yang mati lewat satu hari pun maka tidak berlaku lagi. Sesuai aturannya, SIM yang mati tidak bisa diperpanjang, sehingga pemilik SIM harus bikin SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru. Mekanisme penerbitan SIM baru antara lain harus mengikuti ujian teori dan praktik lagi.
Namun, ada pengecualiannya dalam keadaan kahar. Pemilik SIM masih bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru meski masa berlakunya habis.
Salah satu dispensasi yang diterapkan adalah ketika momen libur Kenaikan Yesus Kristus 9-10 Mei 2024. Namun, tidak semua SIM mati bisa diperpanjang. SIM mati yang bisa diperpanjang hanya SIM yang masa berlakunya habis tepat saat pelayanan SIM tutup.
Dalam pengumuman di akun X (Twitter), pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.
Buat kamu yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode tersebut, jangan sampai kelewatan untuk melakukan perpanjangan. Kalau telat perpanjang dari waktu yang ditentukan, jangan kaget kalau harus bikin baru.
Kalau mau perpanjang SIM, ada baiknya sudah menyiapkan persyaratan agar lebih mudah dalam pengurusan. Berikut ini syarat perpanjang SIM:
Syarat Perpanjang SIM
- KTP asli dan dua lembar fotokopi.
- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
- Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
- Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Biaya Perpanjang SIM
Selain wajib memenuhi beberapa syarat, kamu juga perlu menyiapkan sejumlah uang untuk melakukan perpanjangan SIM. Perlu diingat bahwa setiap SIM memiliki tarif perpanjangan yang berbeda-beda. Untuk lebih jelasnya, simak tarif perpanjangan SIM di bawah ini:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B I: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM B II: Rp 80.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C I: Rp 75.000 per penerbitan
- Perpanjangan SIM C II: Rp 75.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D: Rp 30.000 per penerbitan
- Penerbitan SIM D I: Rp 30.000 per penerbitan
Sebagai catatan, biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi.
Simak Video “SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru“
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)