Jakarta –
Upaya banding yang diajukan oleh Terdakwa Nikita Mirzani, dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik berujung pada penguatan dan penambahan hukuman.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, memutuskan untuk memperberat vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri, dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara. Dalam amar putusannya, Nikita Mirzani, disebut terbukti bersalah dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan ini, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menyatakan Terdakwa bersalah atas Pasal UU ITE dan membebaskannya dari dakwaan TPPU.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” kata Hakim Ketua, Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tegasnya.
Majelis Hakim juga menguatkan putusan denda sebelumnya, dengan ancaman pidana kurungan pengganti jika denda tidak dipenuhi.
“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” imbuhnya.
Selain itu, Majelis Hakim memberikan hak kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.
Kasus ini bermula dari, laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal UU ITE tentang distribusi informasi elektronik dengan maksud pemerasan dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan kumulatif kedua mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan hanya terbukti bersalah atas dakwaan ITE.
Baik pihak Terdakwa maupun JPU kemudian mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Pihak Terdakwa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara merasa vonis 4 tahun terlalu ringan dan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti.
(ahs/wes)
















