Jakarta –
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri. Hal itu menindaklanjuti Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia yang disahkan pada akhir 2023.
Sandi berharap peraturan tersebut dapat menjadi pedoman dasar bagi jajaran di tingkat Mabes, polda, hingga polres saat menjalankan tugas-tugas kehumasan.
“SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan,” ujar Sandi saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri di Surabaya, Senin (22/4/2024).
Sandi mengatakan perkembangan internet dan media sosial (medsos) merupakan tantangan yang luar biasa. Karena itu, dia meminta seluruh jajaran tidak hanya menggunakan metode konvensional dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan.
“Bertambahnya jumlah generasi muda milenial yang melek teknologi dan media sosial mengharuskan Humas Polri memberikan sentuhan dan komunikasi publik dengan cara yang kekinian,” kata Sandi.
Di sisi lain, Sandi menyatakan Divisi Humas Polri juga turut berkomitmen mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Menurutnya, langkah itu juga merupakan bentuk dukungan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
“Nantinya akan semakin didukung dengan penyusunan blueprint kehumasan sebagai acuan untuk semakin mengembangkan Humas Polri,” pungkasnya.
(ond/jbr)