
Jakarta –
Pengemudi Fortuner arogan yang mengaku adik jenderal ternyata menggunakan pelat TNI palsu. Kepastian tersebut disampaikan Pusat Penerangan atau Puspen TNI. Lantas, apa ancaman hukumannya?
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI Mayjen Nugraha memastikan, pihaknya telah menelusuri pelat dinas dengan nomor registrasi 84337-00 yang dipakai pengemudi Fortuner arogan. Dia menegaskan, pelat itu terdaftar atas nama Asep Adang selaku Purnawirawan Pati.
“Puspom TNI melakukan pengecekan di sistem database Regident Korlantas Mabes Polri, mobil tersebut terdaftar dengan nama pemilik Asep Adang yang kemudian diketahui sebagai seorang Purnawirawan Pati,” kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar kepada wartawan, dikutip Selasa (16/4).
Viral mobil Fortuner berpelat TNI tabrak mobil wartawan. Foto: Tangkapan layar Instagram.
|
Meski demikian, Nugraha memastikan, pelat tersebut palsu. Bahkan, Asep Adang selaku pemilik aslinya sudah melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya.
“Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas Mabes TNI ternyata pelat dinas palsu, pemilik asli sudah lapor ke kepolisian karena merasa dirugikan,” ungkapnya.
Nugraha juga menegaskan pengemudi Fortuner arogan yang mengaku adik jenderal tersebut merupakan warga sipil. Terduga pelaku tak ada hubungan dengan pensiunan TNI pemilik pelat dinas tersebut.
“Tidak benar (pernyataan pengemudi Fortuner),” tuturnya.
![]() |
Di kesempatan lain, Asep Adang selaku pemilik asli pelat nomor itu turut buka suara. Dia melalui rilis resminya mengaku tak kenal dengan pengemudi Fortuner arogan yang mengaku anak jenderal tersebut.
“Kami tidak memiliki hubungan dan kami tidak kenal dengan warga sipil yang melakukan pelanggaran lalu lintas di KM 57 Tol Cikampek dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner pelat Dinas 84337-00 dan menjadi viral,” kata Asep Adang Supriyadi.
Ancaman Hukuman
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280, pengemudi memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu terancam penjara maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara itu, dikutip dari CNN Indonesia, Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan, pelaku bisa terancam hukuman enam tahun penjara. Begini bunyi aturan tersebut:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”
Simak Video “Heboh Pria Berseragam TNI Kepergok Foto Penumpang Wanita Lagi Tidur di KA“
[Gambas:Video 20detik]
(sfn/lth)