
Jakarta –
Dalam memperpanjang surat tanda kendaraan bermotor (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satu syaratnya adalah menyertakan KTP sesuai nama di STNK. Hal ini dianggap menyulitkan untuk pembeli kendaraan bekas. Sebab, pembeli kendaraan bekas harus menghubungi atau mencari pemilik kendaraan sebelumnya agar bisa melampirkan KTP sesuai data STNK.
Kebijakan tersebut menimbulkan keluhan dari kalangan masyarakat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerima keluhan bahwa dalam membayar pajak kendaraan banyak yang dipersulit dengan syarat-syaratnya.
“Muncul keluhan, ‘Bayar pajak jangan dipersulit, Kang Dedi. Kita ini mau bayar pajak, sekarang senang kita bayar pajak.’ Nah yang menjadi problem adalah bayar pajak harus nyari STNK pemilik pertama dari kendaraan bermotor tersebut,” kata Dedi dalam akun Instagramnya.
Dedi kemudian memikirkan solusinya. Menurutnya, pihaknya akan membuat aturan baru agar dalam memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tak perlu mencari KTP pemilik lama.
“Saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujarnya.
Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut. Bahwa pemilik kendaraan tidak usah direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama jika ingin memperpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan.
“Saya barusan sudah telepon ke salah satu pegawai Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membuat regulasi bahwa wajib pajak kendaraan bermotor tidak usah disibukkan dengan mencari siapa pemilik kendaraan pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh kelengkapannya itu menjadi kewajiban pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten/kotanya masing-masing,” ungkapnya.
“Barangkali ini akan menjadi terobosan baru. Dan ini adalah langkah kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, terutama mereka yang memiliki kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkas Dedi.
(rgr/din)