
Jakarta –
Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Apalagi jika kendaraan dinas itu dipakai untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran.
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta para pejabat, khususnya di lingkungan Kementerian Agama, agar tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, kalau mau mudik gunakan kendaraan pribadi.
“Menjelang momentum Lebaran, saya mengimbau kepada pejabat untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” ujarnya seperti dikutip Antara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan Wamen, saya selalu berhati-hati dalam menggunakan fasilitas negara, seperti tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk membawa keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag mencontohkan kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mematikan lampu di kantornya ketika anaknya datang ke kantor membawa urusan pribadi. Karena menurut Umar bin Abdul Aziz, lampu itu dibiayai oleh negara dan ia tidak ingin menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi ASN, apalagi untuk digunakan mudik ke kampung halaman.
Gubernur Jakarta Pramono Anung juga melarang ASN Pemprov DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Jika melanggar, akan ada sanksi yang menanti.
“Saya dan Pak Wagub (Rano Karno) serta Pak Sekda (Marullah Matali) sudah memutuskan bagi pejabat ataupun aparat yang ada di DKI Jakarta, ASN terutama, yang mudik lebaran maka dilarang menggunakan mobil dinas,” kata Pramono dikutip detikNews.
“Tidak diperbolehkan sama sekali. Pokoknya bagi siapa pun ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk pulang kampung berlebaran,” tambahnya menegaskan.
“Kalau ada yang melakukan pasti akan kami beri sanksi, sanksinya apa nanti kami rumuskan,” ujarnya.
(rgr/dry)