
Lumajang –
Remaja di Lumajang kedapatan mengejek polisi saat tengah balap liar. Endingnya remaja itu nangis-nangis minta pulang saat diamankan polisi.
Seorang remaja melakukan aksi tak terpuji dengan mengejek polisi di Jalan Lintas Selatan Pasirian Lumajang. Dalam video yang beredar di media sosial, remaja tersebut menyadari di belakangnya ada mobil patroli. Dia kemudian menoleh ke belakang, sambil tertawa-tawa mengangkat bokong seraya menggenjot-genjot motor.
Melihat ejekan tersebut, polisi yang berpatroli mengejar si remaja dan berhasil menghentikannya. Motor yang digunakan remaja itu rupanya tak dilengkapi dengan surat-surat. Pelat nomornya pun tak ada, hingga akhirnya motor dibawa ke kantor Polsek Pasirian. Remaja tersebut kemudian naik mobil patroli dan duduk di kursi belakang. Dia terlihat nangis sesenggukan di kursi belakang mobil patroli tersebut.
“Habis ngejek nangis, apaan..Dipanggil orang tuamu nanti,” kata polisi dalam video tersebut.
Kemudian, remaja itu terlihat menelepon dan mengabari bahwa dirinya berada di kantor polisi. Dikutip detikJatim, orang tua remaja dipanggil untuk diberi tahu kelakuan anaknya. Remaja itu juga disuruh minta maaf kepada kedua orang tuanya.
“Ketika kami sedang berpatroli antisipasi balap liar, terdapat remaja yang berdiri dengan mengangkat pantatnya, kemudian kami hentikan,” ujar anggota Polsek Pasirian Aiptu Eko Budi Laksono.
Setelah dilakukan pembinaan, remaja tersebut diperbolehkan pulang bersama orang tuanya. Sementara motor remaja tersebut masih ditilang dan diamankan di Mapolsek Pasirian.
“Setelah dilakukan pembinaan, remaja tersebut pulang bersama orang tuanya sementara motornya masih di Mapolsek Pasirian ” terang Aiptu Eko.
Dari kejadian tersebut, penting untung diingat agar orang tua lebih ekstra mengawasi anak. Terlebih bagi yang anaknya sudah mulai berkendara. Berkendara pun sah-sah saja asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan seperti membawa surat lengkap mulai dari SIM, STNK, hingga pelat nomor. Khusus SIM, bila mengendarai motor maka harus memiliki SIM C. SIM C itu bisa dimiliki bila seseorang memenuhi batas usia minimal 17 tahun.
(dry/rgr)