
Jakarta –
Rekaman dashcam pada mobil tak bisa disebarluaskan secara sembarangan karena melanggar hukum. Begini penjelasannya.
Penggunaan dashcam belakangan populer digunakan pengendara Indonesia. Ada yang sudah mendapatkan fitur bawaan langsung di dalam mobil, namun tidak sedikit juga memasangnya sendiri.
Adapun rekaman dashcam ini tidak bisa disebarluaskan sembarangan. Dalam tayangan video yang diunggah akun Youtube NTMC Korlantas Polri, Brigadir Putu Fungky menjelaskan rekaman dashcam yang disebarluaskan itu sama saja melanggar hukum.
“Rekaman dashcam yang disebarluaskan tanpa izin dapat melanggar UU no.27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi atau UU PDP. Oleh karena itu pastikan rekaman hanya digunakan untuk kepentingan pribadi atau hukum dan tidak disebarluaskan secara sembarangan,” jelas Putu.
Dalam UU tersebut, setiap orang dilarang mengungkap, menggunakan, hingga memalsukan data pribadi yang bukan miliknya. Bagi yang melanggar tentu ada sanksinya yakni sebesar Rp 4-6 miliar.
Di sisi lain, Putu mengungkap pemasangan dashcam juga tak bisa sembarangan. Melainkan pengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan.
“Nah ini ada syaratnya, pertama dashcam tidak boleh menghalangi pandangan pengemudi. Kedua, mengganggu operasi kendaraan atau berbahaya bagi penumpang,” terang Putu.
Pemasangan dashcam memang memiliki sejumlah manfaat. Tak bisa dipungkiri saat berada di jalan, bisa saja ada insiden yang merugikan pengendara. Belum lagi kalau modus kejahatan dilancarkan oknum tertentu dan menyasar ke pengendara mobil, misalnya pura-pura tertabrak hingga minta pengendara bertanggung jawab. Bila ada dashcam, tudingan pun bisa dibuktikan dengan rekaman video. Apalagi dashcam sekarang sudah memiliki resolusi gambar yang bagus. Ini tentu membantu dalam mengungkap kejadian sebenarnya.
“secara hukum tidak ada undang-undang di Indonesia yang secara eksplisit melarang penggunaan dashcam. Penggunaannya sah selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi atau melanggar aturan lalu lintas,” kata Putu.
(dry/lth)