
Jakarta –
Ganjil genap termasuk dalam rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan selama arus balik Lebaran 2024. Jadwal ganjil genap arus balik Lebaran 2024 dapat dilihat di sini.
Perlu diketahui, ada beberapa jenis kendaraan yang tidak terpengaruh aturan ganjil genap sehingga bebas melintas. Berikut daftar kendaraan yang bebas ganjil genap.
Apa itu Ganjil Genap?
Ganjil genap adalah aturan untuk membatasi kendaraan dan mengurangi kepadatan lalu lintas. Kebijakannya, mobil berplat nomor belakang genap hanya boleh melintas di tanggal genap, sedangkan mobil dengan plat nomor belakang ganjil diizinkan melintas saat di tanggal ganjil.
Lalu, untuk kendaraan plat belakang 0, masuk dalam golongan genap. Hal ini dikarenakan angka 0 dihitung selang-seling dengan angka 1 sesudahnya yang masuk golongan ganjil.
Beberapa jenis kendaraan dengan kriteria tertentu mendapatkan pengecualian aturan ganjil genap. Berikut daftarnya menurut Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor
- Kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK
- Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI dan POLRI
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas POLRI
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.
Jadwal Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2024
Kebijakan ganjil genap akan diberlakukan saat arus balik Lebaran 2024 dan bersifat situasional. Berikut jadwalnya.
– KM 414 (GT Kalikangkung) s.d KM 0 (Dalam Kota)
- Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 – 24.00 WIB
- Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 – 24.00 WIB
- Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
(kny/imk)