
Jakarta –
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengungkap praktik oknum organisasi masyarakat (ormas) yang diduga melindungi debitur bermasalah. Bahkan, oknum ormas itu sampai mengambil alih kendaraan yang cicilannya belum lunas.
Hal itu menjadi keresahan industri pembiayaan atau leasing. Sebab, kendaraan yang belum lunas dan dikuasai oknum ormas akan sulit dicari.
Seperti dikutip CNBC Indonesia, Suwandi mengatakan modus oknum ormas itu bermula ketika pihak debitur kesulitan membayar cicilan kendaraan. Namun, debitur malah menyerahkan kendarannya kepada oknum ormas.
“Banyak debitur yang memang sudah kehilangan akal, nggak mampu bayar, dicari debt collector (penagih utang), dia punya kenalan ormas, ormasnya sendiri bilang, ‘sini udah kasih ke saya aja kendaraannya’. Nanti dia backup,” kata Suwandi seperti dikutip CNBC Indonesia.
Menurutnya, oknum ormas itu berpura-pura melindungi debitur dari debt collector. Namun, oknum ormas itu malah mengambil keuntungan dengan menguasai kendaran yang belum lunas.
“Ada juga beberapa organisasi masyarakat yang dalam operasinya berkedok seolah-olah melindungi masyarakat. Tetapi dalam hal ini sebenarnya mempunyai modus operandinya, dia bukan melindungi, namun kalau ada masyarakat yang kesulitan membayar, salah satu yang dijalankan adalah dengan mengembalikan sejumlah dana kepada sang debitur, lalu dia yang ambil alih kuasanya,” jelasnya.
Hal ini membuat pihak leasing kesulitan mencari kendaraan yang diambil alih oknum ormas. Menurut Suwandy, pemindahtanganan kendaraan yang masih dalam masa kredit ini termasuk pelanggaran hukum.
“Kalaupun ketemu, kan sebenarnya perlu dipahami kalau dia membayar kepada si debitur, debitur mengalihkan kepada siapa pun juga oknum ormas yang melakukan tindakan pengambilalihan unit, itu kan sebenarnya terjadi pelanggaran hukum,” katanya.
APPI mengaku resah dengan praktik oknum ormas seperti ini. APPI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.
“Tentu kami ingin pemerintah bertindak tegas. Yang kita harapkan pemerintah dan aparat penegak hukum juga bisa mengambil sikap yang jelas bahwa hal-hal terkait pelanggaran hukum harusnya bisa diproses,” ujarnya.
(rgr/din)