Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sebanyak 11 unit mobil, dari Rubicon hingga Land Cruiser.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, juga Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025), dikutip dari detikNews.
Selain mobil, penyidik juga menyita uang sebanyak Rp 56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik. Semua yang disita, kata Tessa, diduga terkait perkara Rita Widyasari.
“Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ucap Tessa. Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
Rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun KPK belum menjelaskan kaitan Japto dengan Rita. Sementara itu pihak Pemuda Pancasila menegaskan Japto menghormati proses hukum yang sedang berjalan. PP menyebut Japto juga memerintahkan kader PP agar tidak bereaksi berlebihan terkait proses hukum tersebut.
Di sisi lain Rita telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi. Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu. Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
(lua/din)