Jakarta –
Pengemudi low cost green car atau LCGC di Bekasi, Jawa Barat menjadi sorotan publik di media sosial. Perkaranya, dia melawan arah dan melakukan aksi kekerasan terhadap kurir yang melaju di jalur sebenarnya.
Dilansir dari video yang diunggah akun Instagram @infobekasiup, Kamis (30/1), mobil LCGC dengan model Daihatsu Ayla itu terlihat melaju di arah berlawanan. Kendaraan tersebut berusaha ‘memotong’ jalur yang nampak cukup ramai.
Di saat bersamaan, ada kurir dengan sepeda motor yang melaju di arah sebenarnya. Hasilnya, dua kendaraan tersebut saling ‘bertemu muka’ hingga memicu gesekan antarpengendara.
“Adu cekcok hingga kekerasan dialami oleh driver ekspedisi online di Jl KH Mukhtar Tabrani, Bekasi Utara pada Selasa sore (28/1). Peristiwa itu membuat kemacetan makin parah dan penumpang Ayla tak terima dengan sikap driver yang menghalangi lalu lintas,” demikian bunyi takarir di unggahan tersebut.
Viral LCGC lawan arah di Bekasi. Foto: Doc. Tangkapan layar.
|
Merasa jalurnya dihalangi, pengemudi Ayla marah. Dia kemudian turun dari kendaraan dan melakukan kekerasan terhadap kurir. Sementara warga yang berada di sekitar lokasi berusaha melerainya.
Hingga berita ini dimuat, postingan tersebut sudah ditonton 167 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Kebanyakan warganet menyayangkan aksi pengemudi LCGC yang salah namun arogan.
Director Training Safety Defensive Consultant (SDCI), Sony Susmana mengatakan, kebiasaan melawan arah merupakan ‘penyakit’ para pengguna jalan raya di Indonesia. Menurutnya, kebiasaan itu sering dilakukan orang yang maunya buru-buru tanpa memikirkan keselamatan.
“(Mereka mikir) mumpung sepi, cuma dekat, kok, dan lain-lain membuat semua jalan disamaratakan. Bahkan aturan lalin diabaikan meski membahayakan,” ujar Sony kepada detikOto.
Lebih jauh, Sony mengingatkan, lebih baik tertib tapi selamat, ketimbang buru-buru dan melawan arah tapi berakhir celaka.
“Tertib lalu lintas dan menjaga kebugaran menjadi salah satu kunci dalam menjaga keselamatan,” kata Sony.
Sebagai catatan, Pasal 287 Ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ menegaskan, pengendara yang melawan arah bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Lihat juga Video ‘Mobil Pikap Lawan Arah Tabrak Motor di Jaksel, Bayi 6 Bulan Tewas’:
[Gambas:Video 20detik]
Saksikan Live DetikPagi:
(sfn/din)