Jakarta –
Sidang cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven kembali digelar pada Rabu (22/1/2025). Dalam sidang itu pihak Baim menghadirkan saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan antara Paula Verhoeven dan seorang pria.
“Jadi tadi sidang kita mengajukan bukti tambahan yang terakhir berupa video itu menjadi bukti 83 (yang dihadirkan) dan saksi yang kita ajukan 2 jadi total 12 orang saksi. Yang pada intinya dari 2 orang saksi ini menjelaskan bahwa ada seorang wanita berduaan di satu tempat dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,” kata kuasa hukum Baim Wong Fahmi Bachmid di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Ragu (22/1/2025).
Fahmi menambahkan agar apa yang sudah diajukan biar Pengadilan Agama yang menilai terkait dugaan perselingkuhan itu. Terlebih laki-laki itu bersama Paula menghabiskan waktu berjam-jam di sebuah tempat.
“Dan ini adalah pengadilan agama, dimana hukum yang berlaku adalah hukum Islam dan kita sebagai umat Islam itu jelas syariatnya menyatakan. Jadi kesaksian tegas menyatakan bahwa ada duduk seorang wanita dengan seorang laki-laki yang bukan muhrimnya berjam-jam di satu tempat,” ungkapnya.
Namun Fahmi menyebut silahkan menilai peristiwa itu entar perselingkuhan atau bukan.
“Saya menyatakan ada seorang wanita berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Kita umat Islam mempunyai syariat sendiri. Mempunyai larangan-larangan. Bagaimana seseorang yang bukan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya atau sebagainya,” jelas Fahmi.
Fahmi juga enggan mengungkap di media siapa sosok laki-laki itu. Lantas apakah status pria itu?
“Nanti kalau dia hadir saya kenalkan, yang jelas kalau lebih dari satu kali Anda tafsirkan sendiri. Jadi gini di dalam hukum Islam itu tidak pernah bertanya atau mengatur. Yang jelas ada larangan seseorang berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya. Atau seorang wanita tidak boleh berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya,” lanjutnya lagi.
Bahkan peristiwa dugaan perselingkuhan itu terjadi dini hari.
“Bahkan dari jam sekian sampai jam 3 jam empat subuh. Tidak mungkin disuruh publik sampai jam 4 subuh,” kata Fahmi Bachmid.
Dalam sidang kali ini Baim maupun Paula Verhoeven terpantau tidak hadir langsung. Keduanya hanya diwakili kuasa hukumnya.
(fbr/wes)