Jakarta –
Pemerintah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang yang tergolong mewah. Hampir semua mobil yang selama ini dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mengalami kenaikan PPN menjadi 12 persen. Namun, beberapa mobil Suzuki ini tidak kena PPN 12 persen.
Department Head of 4W Sales PT Suzuki Indomobil Sales (PT SIS) Randy R. Murdoko mengatakan, beberapa mobil Suzuki mengalami kenaikan harga di awal 2025 ini. Alasannya, mobil-mobil Suzuki yang mengalami kenaikan harga itu dikenakan PPN 12 persen.
“Di awal tahun ini memang ada beberapa isu yang berdampak kepada harga. Tapi yang sudah terimplementasi adalah PPN dari 11 menjadi 12 persen. Untuk meminimalisir, kami dari Suzuki hanya menyesuaikan di PPN saja. Jadi (naik) di 1 persen, menyesuaikan pajak saja yang memang regulasi wajib. Yang lain kami mencoba untuk kompetitif,” kata Randy di Jakarta, Jumat kemarin.
Randy menegaskan, dengan kebijakan pemerintah tersebut mau tidak mau industri otomotif, khususnya kendaraan penumpang roda empat, terkena dampak. Maka dari itu, Suzuki mengimplementasikannya dengan menyesuaikan harga secara hati-hati agar tidak memberatkan konsumen.
“Tentunya apa yang menjadi kebijakan pemerintah akan kami lakukan. Strategi kami dalam mengimplementasikannya sangat berhati-hati. Karena harga sensitif. Sangat hati-hati dalam mengimplementasikan harganya,” ucap Randy.
Meski begitu, beberapa mobil Suzuki tidak terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Mobil-mobil yang masih menggunakan PPN 11 persen adalah mobil komersial.
“Untuk penerapan PPN di komersial Carry dan APV tidak berlaku. Jadi kami mendapatkan sebuah berita baik, jadi hanya passenger (mobil penumpang) saja yang kena (PPN) 12 persen. Tapi komersial Carry masih di 11 persen. Harapannya 11 persen ini menstimulus saat produk lain naik, tapi komersial nggak. Harapannya bisa meningkatkan roda bisnis kustomer kita,” ujar Randy.
Penerapan Opsen Belum Berdampak ke Harga
Selain kenaikan PPN menjadi 12 persen, hal yang dikhawatirkan dari kebijakan pemerintah adalah penerapan opsen pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor. Namun, Randy menegaskan, harga baru kendaraan Suzuki belum terkena dampak opsen.
“Mengenai opsen, penerapannya sendiri di setiap provinsi berbeda. Berita terakhir, memang secara perhitungan implementasinya belum akan terjadi sekarang. Pemerintah melihat untuk meningkatkan industri otomotif di awal tahun kebijakan opsen itu belum berjalan. Tentu ini kami sambut dengan baik, kami berharap penerapan ini bisa berjalan smooth. Kami dari Suzuki pasti akan mengikuti peraturan berlaku, tapi tidak melupakan penerapan yang lebih hati-hati,” katanya.
(rgr/din)