Jakarta –
Sekarang untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) juga harus melakukan ujian praktik di jalan umum. Selain ujian praktik berkendara di lapangan yang ada di Satpas, pemohon SIM akan diuji kemampuannya di jalan raya.
Ujian praktik SIM di jalan raya ini sudah diatur di Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan aturan itu, ada ujian praktik 1 dan ujian praktik 2. Ujian praktik 1 dilakukan di lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain. Sedangkan ujian praktik dua dilaksanakan di ruas jalan tertentu.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengkonfirmasi, ujian praktik bikin SIM di jalan raya sudah mulai diberlakukan.
“Betul. Ujian praktek 2 dilaksanakan sesuai Perpol No. 2 Tahun 2023,” kata Heru kepada detikOto.
Ujian praktik berkendara di jalan raya ini memiliki tujuan tertentu. Dengan diuji di jalan umum, pemohon SIM akan dinilai kemampuannya dalam berkendara dan mempraktikkan penguasaan terhadap aturan lalu lintas.
“Untuk menguji kemampuan teknik mengemudi dan penguasaan tentang marka, rambu dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas/lampu merah). Sehingga penguji tahu persis kompetensi riil dari yang diuji,” beber Heru.
Heru mengatakan, ujian praktik bikin SIM di jalan raya ini sudah berlaku secara nasional. Jika ada Satpas yang telah menyiapkan lokasi atau jalan tertentu juga dipersilakan.
“Betul (sudah berlaku nasional). Namun jika ada satpas yang sudah menyiapkan lokasi/jalan tertentu yang dipersiapkan untuk ujian praktik 2, hal ini juga diperbolehkan,” ujar Heru.
Tertulis dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023, ujian praktik dilaksanakan untuk permohonan SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Lanjut pada ayat 2 dijelaskan, ujian praktik dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
“Ujian praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik di Satpas atau lokasi lain; dan
b. ruas jalan tertentu,” demikian bunyi Pasal 18 ayat (3) Perpol No. 2 Tahun 2023.
(rgr/din)