Jakarta –
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan pemberitahuan tilang elektronik (ETLE) secara real time kepada pelanggar lalu lintas melalui pesan WhatsApp. Untuk itu, jika pemilik kendaraan mengurus STNK, maka harus menyertakan nomor WhatsApp (WA) yang aktif.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya telah memberlakukan kebijakan pemilik kendaraan wajib mencantumkan nomor HP saat mengurus STNK.
“Baik ketika daftar kendaraan baru, perpanjangan, mutasi dan sebagainya (wajib menyertakan nomor WA),” kata Latif dikutip Antara.
Latif menyebutkan, data nomor ponsel yang telah terdaftar akan menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WA.
“Karena itu, apabila pemilik kendaraan bermotor mendapatkan notifikasi ETLE melalui pesan WhatsApp, maka yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi di web http://etle-pmj.id,” katanya.
Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nomor polisi (nopol) kendaraan, nomor ponsel, kode referensi dan lain sebagainya.
“Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan,” katanya.
Surat konfirmasi tilang akan dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp secara real time. Tak butuh waktu lama, selang satu menit setelah melakukan pelanggaran lalu lintas, pemilik kendaraan bakal dikirim surat konfirmasi tilang ETLE tersebut.
“Kalau masyarakat sudah mengirimkan data yang benar, ini akan langsung secara real time, misalnya pada saat melakukan pelanggaran, hitungan berapa? Satu menit ya? Satu menit langsung akan muncul notifikasi di handphone. Nah di situ untuk bisa langsung berkonfirmasi di situ,” kata Latif dikutip detikNews.
Pemilik kendaraan nantinya akan menerima WhatsApp dari nomor business ETLE Ditlantas Polda Metro Jaya di nomor 0878-1717-4000.
Untuk diketahui, dalam surat konfirmasi tilang itu akan disertai dengan foto, lokasi kejadian, waktu kejadian, serta nomor referensi. Pemilik kendaraan juga diminta untuk melakukan konfirmasi di situs resmi ETLE.
(rgr/mhg)